UMK 2022

Ancaman Ini yang Membuat Pemkab Bandung Barat Merevisi Kenaikan UMK 7 Persen Jadi 0 Persen

Ancaman tak dapat DAK dan DAU membuat Pemkab Bandung Barat merevisi usulan UMK naik 7 persen.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
Buruh di Bandung Barat saat mengepung kantor bupati untuk meminta kenaikan upah, Senin (22/11/2021). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) ternyata mengubah rekomendasi soal kenaikan Upah Minimum (UMK) 2022 yang dilayangkan ke Pemprov Jabar hingga akhirnya tidak mengalami kenaikan.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan berkoar bahwa pihaknya mengusulkan UMK KBB naik 7 persen menjadi Rp 3.475.663,11 sesuai dengan tuntutan para buruh yang sudah melakukan mogok massal dan unjuk rasa.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), KBB, Panji Hermawan, mengatakan, Pemda KBB memang telah mengakomodasi aspirasi buruh yang minta kenaikan sebesar 7 persen ke Pemprov Jabar yang ditindaklanjuti dengan rekomendasi tertulis dari Plt Bupati Bandung Barat pada tanggal 25 November 2021.

"Namun rekomendasi tersebut diminta untuk diubah karena tak sesuai dengan skema Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (1/12/2021).

Panji mengatakan, pada 26 November 2021 lalu, semua kabupaten/kota di Jabar melaksanakan rapat virtual mengenai penetapan UMK 2022

Saat itu, kata Panji, pemprov Jabar mengultimatum setiap daerah harus mengacu PP 36/2021, kemudian jika tak memakai skema itu, gubernur tidak akan menetapkan UMK.

"Usulan KBB naik 7 persen tapi saat vicon terakhir bersama gubernur tidak akan ditetapkan karena tidak sesuai PP 36. Akhirnya kita pakai PP 36 karena berpotensi tidak memiliki UMK sehingga berimbas penggunaan UMP yang nominalnya lebih rendah dari UMK," kata Panji.

Apabila KBB kekeuh mengusulkan kenaikan UMK 7 persen, kata Panji, maka berpotensi terkena sanksi, seperti tidak mendapat dana alokasi khusus (DAK) dan dana alokasi umum (DAU), sehingga KBB pun mengusulkan UMK 2022 berdasarkan perhitungan PP 36. 

"Kalau memaksakan kenaikan UMK maka infonya DAK dan DAU akan ditahan. Instruksi ini yang membuat kita harus menetapkan UMK berdasarkan PP 36," ucapnya.

Mengacu pada aturan tersebut, akhirnya UMK KBB tahun 2022 tidak mengalami kenaikan dan hal tersebut memicu kekecewaan dari ribuan buruh di Bandung Barat yang sudah memperjuangkan kenaikan UMK.

"UMK tahun 2022 sudah ditetapkan tanggal 30 November 2021 oleh Gubernur Jabar. Untuk UMK KBB tidak mengalami kenaikan," kata Panji.

Baca juga: Saran dari Apindo Agar Upah Buruh di Bandung Barat Bisa Naik Tahun Depan

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved