UMK 2022
Ancaman Ini yang Membuat Pemkab Bandung Barat Merevisi Kenaikan UMK 7 Persen Jadi 0 Persen
Ancaman tak dapat DAK dan DAU membuat Pemkab Bandung Barat merevisi usulan UMK naik 7 persen.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) ternyata mengubah rekomendasi soal kenaikan Upah Minimum (UMK) 2022 yang dilayangkan ke Pemprov Jabar hingga akhirnya tidak mengalami kenaikan.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan berkoar bahwa pihaknya mengusulkan UMK KBB naik 7 persen menjadi Rp 3.475.663,11 sesuai dengan tuntutan para buruh yang sudah melakukan mogok massal dan unjuk rasa.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), KBB, Panji Hermawan, mengatakan, Pemda KBB memang telah mengakomodasi aspirasi buruh yang minta kenaikan sebesar 7 persen ke Pemprov Jabar yang ditindaklanjuti dengan rekomendasi tertulis dari Plt Bupati Bandung Barat pada tanggal 25 November 2021.
"Namun rekomendasi tersebut diminta untuk diubah karena tak sesuai dengan skema Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (1/12/2021).
Panji mengatakan, pada 26 November 2021 lalu, semua kabupaten/kota di Jabar melaksanakan rapat virtual mengenai penetapan UMK 2022.
Saat itu, kata Panji, pemprov Jabar mengultimatum setiap daerah harus mengacu PP 36/2021, kemudian jika tak memakai skema itu, gubernur tidak akan menetapkan UMK.
"Usulan KBB naik 7 persen tapi saat vicon terakhir bersama gubernur tidak akan ditetapkan karena tidak sesuai PP 36. Akhirnya kita pakai PP 36 karena berpotensi tidak memiliki UMK sehingga berimbas penggunaan UMP yang nominalnya lebih rendah dari UMK," kata Panji.
Apabila KBB kekeuh mengusulkan kenaikan UMK 7 persen, kata Panji, maka berpotensi terkena sanksi, seperti tidak mendapat dana alokasi khusus (DAK) dan dana alokasi umum (DAU), sehingga KBB pun mengusulkan UMK 2022 berdasarkan perhitungan PP 36.
"Kalau memaksakan kenaikan UMK maka infonya DAK dan DAU akan ditahan. Instruksi ini yang membuat kita harus menetapkan UMK berdasarkan PP 36," ucapnya.
Mengacu pada aturan tersebut, akhirnya UMK KBB tahun 2022 tidak mengalami kenaikan dan hal tersebut memicu kekecewaan dari ribuan buruh di Bandung Barat yang sudah memperjuangkan kenaikan UMK.
"UMK tahun 2022 sudah ditetapkan tanggal 30 November 2021 oleh Gubernur Jabar. Untuk UMK KBB tidak mengalami kenaikan," kata Panji.
Baca juga: Saran dari Apindo Agar Upah Buruh di Bandung Barat Bisa Naik Tahun Depan