Polres Sukabumi Kota Layangkan Panggilan Kepada Terduga Penipuan Usaha Domba Hampir Rp 1 Miliar
Penyidik Polres Sukabumi Kota mendatangi peternakan Domba di salah satu pesantren yang ada di Wilayah Goalpara, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi
Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Darajat Arianto
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Sukabumi, Dian Herdiansyah
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Penyidik Polres Sukabumi Kota mendatangi peternakan Domba di salah satu pesantren yang ada di Wilayah Goalpara, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
Kedatangan tim penyidik dari Polres Sukabumi Kota untuk melayangkan surat panggilan pertama terkait adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan uang usaha oleh saudara IS yang merupakan pimpinan CV Radika Kodrat Farm (Rakafarm), unit usaha peternakan.
Direktur PT Raja Tani Nusantara (RTN) Helma Agustiawan Mengatakan, pihaknya bersama tim penyidik sudah mengirimkan surat panggilan yang diterima oleh Staf Admin kandang CV Rakafarm.
"Iya, penyidik dari Polres Sukabumi Kota sudah mengirimkan surat panggilan pada pengelola CV Rakafarm untuk dimintai keterangan oleh Polresta Sukabumi," ujarnya, Kamis (1/12/2021).
Tim penyidik ditemani pihaknya untuk bertemu dengan yang bersangkutan di Kandangnya, tapi tadi informasi yang bersangkutan tidak ada, surat tersebut diterima oleh salah satu stafnya.
"Berharap bisa cepat sehingga adanya penyelesaian untuk kedua belah pihak dan semua masalah bisa terselesaikan," tuturnya.
Pihaknya kata Helma, sebagai pelaku usaha bisa terus melanjutkan usaha yang di jalankan.
"Dibantu di kawal, di bantu di amankan secara proses hukum oleh pihak yang berwajib sehingga untuk investasi atau usaha di Kota Sukabumi aman," Jelasnya.
Sementara Admin CV Rakafarm Nurdin
Yang menerima surat panggilan dari Polres Sukabumi Kota menyebut akan menyampaikan kepada pimpinannya.
"Akan kami sampaikan, saat ini pimpinan kami sedang ada di Bandung," singkatnya.
Sebelumnya, Terlapor diduga melakukan penipuan atau penggelapan pengadaan domba senilai Rp 540 juta, kepada pelapor PT Raja Tani Nusantara (RTN).
"Kita melaporkan dugaan tindak pidana penyalahgunaan uang usaha oleh saudara IS yang merupakan pimpinan CV Pradipta Kodrat, unit usaha peternakan di salah satu pesantren," ujarnya Direktur PT Raja Tani Nusantara (RTN) Helma Agustian, kepada Tribujabar.id, Rabu, (3 /11/2021).
Dugaan penggelapan ini berawal dari kerjasama jual beli domba. RTN awalnya percaya, karena usaha tersebut berada di lahan milik pesantren dan membantu untuk kemandirian ekonomi pesantren.
"Karena untuk pemberdayaan juga di kawasan pesantren yang hasilnya nanti juga bisa dikembangkan. Kami percaya ini usaha dari pesantren, terus kami juga bersama rekan-rekan ingin mendukung kemandirian pesantren," katanya.
Sebelumnya, pada 31 Juli 2021 pihak RTN mengadakan perjanjian kerjasama untuk jual beli domba bersama terlapor IS. Namun tidak sesuai komitmen, domba dijual tidak disetorkan terlapor.
"Kami punya domba kurban yang belum terjual dan akan dibantu oleh saudara IS. Dalam perjalanan ternyata ada domba yang sudah dijual tapi belum disetorkan uangnya kepada kami," ucapnya.
Kemudian IS menawarkan kembali kerjasama ada permintaan domba dari salah satu mitranya yaitu 3600 ekor domba setiap bulannya. RTN pun kembali memberikan kesempatan kedua kepada IS, untuk pengadaan domba
"Saat itu domba kita ada 383 ekor. IS usulnya domba dijual untuk modal. Seluruh domba dijual senilai Rp 298 juta dan masih ada kekurangan Rp 240 juta untuk mencukupi permintaan itu. Kami tambah investasi sesuai kekurangan secara bertahap, hingga akhirnya total investasi kami Rp 936 juta," katanya.
Saat itu, IS menjanjikan setiap bulannya akan mengembalikan modal serta keuntungannya. Namun janji itu tak juga dilakukan, dana pengembalian modal dan keuntungan tak dibayarkan kepada RTN.
Baca juga: Pengusaha Domba Lapor Polisi karena Tertipu Hampir Rp 1 Miliar, Pelaku Pimpinan Usaha Peternakan
"Kami beri peringatan, juga datang ke kantor namun beliau sulit ditemui tidak kooperatif. Kita cek ke kandang ternyata ada renovasi dan juga pembangunan kantor baru di wilayah pesantren itu,"
RTN melayangkan surat peringatan tanggal 4 Oktober 2021. Ada surat balasan yang menyatakan mereka sanggup mengembalikan seluruhnya pada tanggal 30 Oktober 2021.
"Tetapi tidak ada realisasi, akhirnya kami hari ini kami melapor kepada pihak kepolisian kami sebagai pelaku usaha mencari keadilan," katanya. (*)