Lesti Kejora dan Rizky Billar Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum Beri Penjelasan
Pasangan artis Lesti Kejora dan Rizky Billar datangi Polda Metro Jaya, Rabu (1/12/2021). Mereka memenuhi panggilan penyidik terkait kasus pengancaman.
TRIBUNJABAR.ID- Pasangan artis Lesti Kejora dan Rizky Billar datangi Polda Metro Jaya, Rabu (1/12/2021). Mereka memenuhi panggilan penyidik terkait kasus pengancaman.
"Agendanya hari ini klien kami Rizky Billar dan Lesti Kejora baru saja diwawancara berita acara klarifikasi atas laporan yang sudah dilaporkan klien kami Mas Billar yang ada beberapa oknum netizen Instagram mengancam melalui media sosial," kata Sandy Arifin, kuasa hukum Lesti Kejora dan Rizky Billar.
Pada kesempatan itu, pihaknya juga menyertakan sejumlah bukti terkait dugaan kasus pengancaman tersebut.
Baca juga: Massa Buruh Murka, Pendopo Sukabumi Dikepung Terkait UMK yang Bikin Zonk
"Dan hari ini kita sudah mengumpulkan bukti-bukti dan juga saksi kemudian juga BAP tadi kita udah lalui semua sudah di tanda tangani," lanjutnya.
Baca juga: Lesti Kejora Kabarkan Kondisi Terkini Kandungannya, Rizky Billar Akui Ada Rasa Cemas
Setelah memenuhi panggilan penyidik, Rizky Billar dan Lesty Kejora menunggu perkembangan penyelidikan oleh polisi.
"Tinggal menunggu proses berikutnya kami menunggu perkembangan misalnya ada panggilan kembali untum menjalani proses perkara selanjutnya," ujar Sandy.
Lesti Kejora dan Rizky Billar diperiksa kurang lebih satu jam. Dalam pemeriksaannya, keduanya diberi belasan pertanyaan yang dilontarkan penyidik.
Secara garis besar, mereka ditanyai mengenai kronologi pengancaman tersebut bisa terjadi.
"Kejadian semua kronologis. Bukti-bukti yang dilampirkan capture dan print-printan sudah kita lampirkan semua," ucap Sandy.
Baca juga: Lesti Lagi Hamil Besar, tapi Kini Tetap Sibuk di Bandung, Rizky Billar Bangga Salut pada Istrinya
Sebelumnya, Rizky Billar melaporkan delapan akun media sosial yang diduga melakukan pengancaman terhadapnya dan Lesti Kejora.
Rizky Billar resmi melaporkan 8 akun dengan nomor STTLP/B/5855/XI/2021/POLDA METRO JAYA pada 23 November 2021 dengan terlapor masih dalam lidik.
Pihak yang dilaporkan disangkakan Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).