DBHCT Kabupaten Bandung 16 M, 25 Persennya Digunakan Untuk Berantas Rokok Ilegal
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Kabupaten Bandung tahun ini kecipratan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 16 M dari sebelumnya Rp 14 M.
Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Kabupaten Bandung tahun ini kecipratan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 16 M dari sebelumnya Rp 14 M. sebesar Rp.16.032.113.000.
"Keberadaan tembakau bagai dua sisi mata uang berbeda. Meskipun berpengaruh negatif bagi kesehatan, namun hasil pajak tembakau, berperan penting dalam penerimaan pendapatan negara dan daerah," ujar Bupati Bandung Dadang Supriatna, di sela acara Sosialisasi DBHCHT dan Penegakan Hukum Cukai Tembakau di Grand Sunshine Hotel, Soreang, beberapa waktu lalu.
Bupati Bandung mengatakan, hasil pajak dari tembakau tidak bisa dipungkiri, sangat bermanfaat di sektor ekonomi.
Baca juga: Pelajar SMK di Pangandaran Hamil 8 Bulan, Pihak Sekolah dan Keluarga Sempat Kaget, Begini Nasibnya
"Adanya peningkatan pendapatan daerah melalui DBHCHT, program-program pembangunan juga bisa berjalan dengan baik, sesuai perencanaan yang ada," kata Dadang.
Ia berharap kepada masyarakat untuk lebih paham menghindari peredaran rokok ilegal.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari peredaran rokok ilegal karena hal tersebut, akan mengurangi pendapatan daerah, sehingga pada gilirannya akan menghambat pembangunan," ucapnya.
25 Persen DBHCT Digunakan Untuk Berantas Rokok Ilegal
"Sudah ditentukan bahwa 25% DBHCHT dialokasikan untuk penegakan hukum, dalam rangka menurunkan tingkat peredaran barang cukai ilegal,” ujar Dadang.
Dadang mengatakan, penegakan hukum cukai ilegal setiap tahunnya selalu diamanatkan oleh pemerintah pusat
"Upaya penegakan hukum cukai ilegal tidak hanya bisa dilakukan melalui kegiatan sosialisasi. Kami juga akan melakukan beberapa kegiatan," kata Dadang.
Baca juga: Dulu Viral Artis Dadakan Promosi Odading, Ade Londok Kini Tak Laku Endorse? Diusir Pemilik Restoran
Dadang memaparkan, dalam rangka memberikan informasi kepada masyarakat, pihaknya akan mengemasnya sedemikian rupa.
"Baik dikemas dalam bentuk spanduk, disiarkan di media cetak, media elektronik, media online, maupun medsos (media sosial), sehingga menarik perhatian masyarakat untuk membacanya," ujarnya.
Selain untuk penegakan hukum, kata Dadang, DBHCHT juga akan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
"50% dari dana tersebut digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi daerah," kata dia.
Dadang menginginkan, kesejahteraan yang didanai DBHCHT tersebut, diprioritaskan bagi para petani, khususnya petani tembakau.
"Sedangkan 25% lainnya dialokasikan untuk program kesehatan, sebagai upaya mendukung jaminan kesehatan nasional," ucapnya.