Begini Respons Buruh di Majalengka Usai Setelah UMK 2022 Hanya Naik Rp 18 Ribu

Untuk Kabupaten Majalengka, kenaikan UMK hanya di angka Rp 18 ribu menjadi Rp 2.027.000 di tahun 2022.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Tribun Jabar / Eki Yulianto
Massa buruh di Kabupaten Majalengka kembali berunjuk rasa, berjalan kaki menuju Kantor Bupati Majalengka, Rabu (24/11/2021). Jalan Nasional Cirebon-Bandung macet 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA- Aliansi Buruh Majalengka (ABM) langsung merespons keputusan Gubernur Jawa Barat soal besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk seluruh daerah di Jawa Barat.

Untuk Kabupaten Majalengka, kenaikan UMK hanya di angka Rp 18 ribu menjadi Rp 2.027.000 di tahun 2022.

Sayangnya, kenaikan UMK itu tidak sesuai dengan usulan serikat buruh.

Perwakilan Aliansi Buruh Majalengka, Asep Odin, mengatakan belum menyikapi informasi penetapan UMK Majalengka 2022 hanya naik Rp 18.619,04 itu.

"Saya belum terima SK yang resminya. Kami belum bisa menyikapi harus gimana, nanti kalau sudah terima SK yang resminya apakah betul sesuai informasi yang beredar atau tidak, baru kita akan rapat kordinasi," ujar Asep kepada media, Rabu (1/12/2021).

Asep menyebut, ada alasan ia enggan berkomentar lebih jauh mengenai penetapan UMK oleh Pemprov Jabar itu.

Baca juga: UMK 2022 Diputuskan Gubernur Jabar Berdasarkan PP 36, Bupati Purwakarta : Saya Ikut Kecewa

Salah satu alasannya, dikarenakan pihaknya ingin menjaga kondusivitas di semua perusahaan yang ada di Majalengka.

Masih kata dia, sudah banyak rekan-rekan buruh yang menanyakan kebenaran pengumuman kenaikan UMK itu.

Ia pun masih akan menunggu SK resmi Gubernur yang akan diambil oleh Dinas Tenaga Kerja Majalengka.

"Jadi kami belum bisa berkomentar meski sudah beredar. Kami tetap menjaga kondusivitas di masing-masing perusahaan karena anggota memang ramai menanyakan hal itu. Nanti kita tunggu SK resminya, yang penting kondusifitas terjaga dulu."

"Informasinya SK yang resmi baru akan diambil oleh dinas hari ini atau besok," ucapnya.

Meski begitu, Asep berharap UMK Majalengka 2022 bisa naik sesuai dengan usulan sebelumnya yakni sebesar Rp 360 ribu.

Jika tidak, Aliansi Buruh Majalengka akan terlebih dulu melakukan rapat kordinasi untuk langkah yang diambil selanjutnya.

"Harapannya sesuai yang diusulkan yang Rp 360 ribu itu. Saya berharap, kalau misalkan tidak sesuai, kita juga harus tanya dulu ke teman-teman bagaimana menyikapinya. Jadi nanti kalau angkanya tidak sesuai, apakah mau menerima atau tidak, kalau menerima seperti apa kalau tidak seperti apa," katanya. 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved