UMK 2022

Saran dari Apindo Agar Upah Buruh di Bandung Barat Bisa Naik Tahun Depan

Ini saran dari Apindo agar upah buruh di Bandung Barat bisa naik di tahun 2022.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: taufik ismail
kompas.com
Ilustrasi UMK 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Ribuan buruh di Kabupaten Bandung Barat (KBB) merasa kecewa soal penetapan UMK 2022 yang tidak naik karena rekomendasi kenaikan sebesar 7 persen dari Pemda KBB ditolak Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Menanggapi hal tersebut, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) KBB menyarankan agar buruh di KBB melakukan perundingan bipartit dengan perusahannya masing-masing dan hasilnya harus dituangkan pada struktur dan skala upah.

Juru Bicara Apindo KBB, Yohan Ibrahim mengatakan, keputusan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil yang menolak rekomendasi kenaikan upah tersebut, sebetulnya sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yakni PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

"Keputusan gubernur ini diberlakukan bagi pekerja yang belum 12 bulan, jadi bagi pekerja yang sudah lebih dari 12 bulan dan sudah berkeluarga, lakukanlah perundingan bipartit saja," ujarnya saat dihubungi Tribun Jabar, Rabu (21/11/2021).

Sementara jika buruh kembali melakukan mogok kerja dan unjuk rasa untuk menolak penetapan UMK ini, pihaknya tidak bisa melarang para buruh untuk melakukan aksi unjuk rasa karena hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang untuk menyampaikan pendapat.

"Kalau untuk mogok kerja sudah diatur dalam keputusan menteri tenaga kerja. Lalu kalau mau menggugat juga enggak masalah karena hak warga negara untuk memperoleh keputusan hukum," kata Yohan.

Menurutnya, upaya seperti itu memang lebih baik dilakukan dan ditempuh para buruh ketimbang harus melakukan unjuk rasa karena pihaknya khawatir terjadi penyebaran Covid-19 di lingkungan perusahaan.

"Apalagi sekarang masih PPKM Level 2, nah, yang kami khawatirkan ketika berkerumun terlalu banyak ada kemungkinan tertular dan menularkan Covid-19, kecuali kalau sudah level satu," ucapnya. 

Meski merasa khawatir, pihaknya tidak bisa melarang buruh untuk kembali melakukan aksi unjuk rasa, sehingga Apindo meminta agar buruh tetap mengikuti aturan yang berlaku saat melakukan unjuk rasa tersebut.

"Kalau kita melarang pekerja untuk demo kan tidak bisa, menurut saya ketentuan dan aturannya dipenuhi saja," ujar Yohan.

Baca juga: Masih Ada Celah untuk UMK Karawang 2022 Naik, Ini Syaratnya Kata APINDO

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved