Anak Petani di Pangandaran Terjebak Pergaulan Bebas, Hamil di Luar Nikah lalu Putus Sekolah
Seorang remaja putri berunisial R (16) anak petani di Kecamatan Padaherang Kabupaten Pangandaran hamil dan putus sekolah.
Penulis: Padna | Editor: Mega Nugraha
"Saya melihatnya, kenapa pernikahan dini itu tidak diperbolehkan, karena pengalaman hidup mereka masih pendek. Sehingga kalau ada masalah dalam perkawinannya, mudah sekali untuk menghilang atau kabur," imbuhnya.
Romy berpendapat, seharusnya orang-orang terdekat memberikan wawasan yang memadai kepada anak tentang pernikahan dan tanggung jawab yang ada di dalamnya.
"Pemahaman itu diberikan begitu mereka mulai masuk masa pubertas. Mereka harus belajar bahwa mereka sekarang harus bertanggungjawab atas dirinya sendiri. Sehingga ketika kelak memutuskan menikah, mereka tahu tanggung jawabnya itu seperti apa," kata Romy.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/hamil-di-luar-nikah-_-ilustrasi_20150617_115817.jpg)