Daftar Negara yang Deteksi Omicron, Warga dari 8 Negara Ini Dilarang Masuk Indonesia
Sejumlah negara telah mendeteksi varian baru virus Covid-19 yang bernama Omicron.
TRIBUNJABAR.ID - Sejumlah negara telah mendeteksi varian baru virus Covid-19 yang bernama Omicron.
Varian baru virus corona B.1.1.529 atau Omicron pertama kali terkonfirmasi di Afrika Selatan bulan November ini.
Dunia tengah mewaspadai varian Omicron seperti gejala dan efektivitas vaksin terhadap varian baru ini,
Varian virus corona Covid-19 ini mempunyai 32 mutasi pada protein lonjakan, bagian dari virus yang digunakan pada sebagian besar vaksin untuk memperkuat sistem kekebalan tubuh melawan Covid-19.
Protein lonjakan yang melapisi bagian luar virus memungkinkannya menempel dan masuk ke dalam sel manusia.
Mutasi dapat membuat protein lonjakan kurang dikenali oleh antibodi tubuh, sehingga tidak akan selektif menetralkan virus, yang kemudian dapat melewati pertahanan kekebalan menyebabkan infeksi.
Warga dari 8 negara dilarang masuk Indonesia
Dalam upaya mencegah varian Omicron masuk ke Indonesia, dikeluarkan sejumlah kebijakan termasuk melarang pendatang dari beberapa negara.
Ini tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor IMI-269.GR.01.01 Tahun 2021.
Pembatasan diberlakukan bagi warga negara asing (WNA) yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah beberapa negara tertentu.
Aturan mulai diberlakukan pada 29 November 2021, dan akan dievaluasi lebih lanjut. Kebijakan ini terbagi dalam beberapa kategori, seperti penolakan masuk sementara dan penangguhan sementara.
Berikut 8 negara yang warganya dilarang masuk Indonesia:
Afrika Selatan
Bostwana
Namibia
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ilustrasi-gejala-covid-19-varian-omicron.jpg)