Jumat, 15 Mei 2026

Sate Sianida yang Dikirimkan Salah Sasaran, Nani Minta Hakim Memberikan Hukuman Ringan

Nani Aprilliani Nurjaman meminta kepada majelis hakim untuk memberikan hukuman ringan kepadanya. Nani merupakan terdakwa kasus sate sianida.

Tayang:
Editor: Giri
Kompas.com
Nani Apriliani pengirim sate beracun sianida yang tewaskan bocah di Bantul. 

Menurutnya, selama ini keluarga bergantung kepadanya dan untuk biaya adiknya.

"Saya mohon keringanan hukuman saya. Karena saya tidak pernah menikah, juga ingin berkeluarga. Saya masih punya cita-cita membahagiakan keluarga saya, orang tua saya, dan adik-adik tiri saya," kata dia.

"Juga utang piutang yang harus saya pertanggungjawabkan. Bapak hakim yang mulia demikian permohonan saya untuk diringankan vonis seringan-ringannya kepada saya. Besar harapan saya untuk dikabulkan permohonan saya," kata Nani.

Sidang dipimpin oleh hakim ketua Aminuddin dan dua hakim anggota yakni Sigit Subagyo dan Agus Supriyana.

Sedangkan dari dari tim jaksa penuntut umum (JPU) terdiri dari Sulisyadi, Meladissa Arwasari, Nur Hadi Yutama dan Ahmad Ali Fikri Pandela.

Selanjutnya, ketiga penasihat hukum terdakwa yakni R. Anwar Ary Widodo, Fajar Mulia, dan Wanda Satria Atmaja.

Adapun sidang tersebut berlangsung di ruang sidang Cakra I, Pengadilan Negeri Bantul, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nani Pengirim Sate Sianida Mohon Diringankan Hukuman, Curhat Ingin Berkeluarga", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2021/11/29/135631178/nani-pengirim-sate-sianida-mohon-diringankan-hukuman-curhat-ingin?page=all#page2.

Sumber: Kompas
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved