Penemuan Mayat di Subang
Petunjuk Kasus Subang, Pengakuan Danu Jam 3 Pagi Beli Nasi Goreng Mencuat, Kuasa Hukum Membantah
Teka-teki temuan nasi goreng di TKP kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Subang merembet pada pernyataan salah satu saksi, Muhammad Ramdanu.
Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
TRIBUNJABAR.ID - Teka-teki temuan nasi goreng di TKP kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Subang merembet pada pernyataan salah satu saksi, Muhammad Ramdanu alias Danu.
Danu adalah anak angkat Ida yang merupakan kakak dari korban, Tuti Suhartini (55).
Dalam pemeriksaan kasus Subang, pernyataan Danu sempat berubah-ubah.
Baca juga: Yosef Ditanyai Nasi Goreng hingga Puntung Rokok, Pengakuan Danu Kembali Mencuat Keluar Jam 3 Subuh
Sebelumnya, Danu sempat mengaku keluar rumah pukul 3 subuh untuk membeli nasi goreng.
Adapun rumah Danu tidak jauh dari rumah korban kasus Subang, Tuti dan Amalia Mustika Ratu (23).
Danu keluar rumah pada 18 Agustus 2021 dini hari, beberapa jam sebelum penemuan mayat Tuti dan Amalia di rumahnya di Dusun Ciseuti, Desa Jalancagak, Kabupaten Subang.

Pengakuan Danu pergi membeli nasi goreng ini disampaikan dalam YouTube Ki Anom.
Ki Anom dan Kades Jalan Cagak menceritakan kembali pernyataan Danu yang disampaikan kepadanya.
Keduanya mengaku Danu memberikan pengakuan saat berbincang lama dengan mereka.
Dikutip dari YouTube Ki Anom, dijelaskan Danu keluar rumah sekitar pukul 3 dini hari.
Ia berencana membeli nasi goreng di warung yang tidak jauh dari TKP kasus Subang.
Namun, warung nasi goreng itu tutup. Ia kemudian putar arah pulang ke rumah.
Perjalanan pulang, Danu melewati rumah Tuti dan Amalia.
Dalam pengakuannya kepada Ki Anom dan Kades Jalan Cagak, Danu mengaku melihat laki-laki dan perempuan sekitar 25 meter sebelum dia melewati rumah Tuti.
Baca juga: PERKEMBANGAN Kasus Subang, Identifikasi Puntung Rokok dan 3 Kejanggalan saat Malam Perampasan Nyawa