Gara-gara Kekasihnya Mau Direbut, Pemuda Ini Lakukan Penganiayaan dengan Anak Panah
Kasus penganiayaan yang dilakukan teman sendiri terjadi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Editor:
Giri
shutterstock
ILUSTRASI - Kasus penganiayaan yang dilakukan teman sendiri terjadi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Polisi kini menjebloskan UC ke sel tahanan di Mapolsek Bontomarannu.
Dia terancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Tersangka kami jerat pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dan undang undang darurat tentang kepemilikan dan penggunaan senjata tajam dan ancamannnya hukumannya maksimal 10 tahun penjara" jelas Kasubah Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Pemuda Tusuk Teman Pakai Anak Panah, Bermula dari Masalah Asmara", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2021/11/29/172553678/kronologi-pemuda-tusuk-teman-pakai-anak-panah-bermula-dari-masalah-asmara?page=all#page2.
Rekomendasi untuk Anda