Gara-gara Kekasihnya Mau Direbut, Pemuda Ini Lakukan Penganiayaan dengan Anak Panah

Kasus penganiayaan yang dilakukan teman sendiri terjadi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Editor: Giri
shutterstock
ILUSTRASI - Kasus penganiayaan yang dilakukan teman sendiri terjadi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. 

TRIBUNJABAR.ID - Kasus penganiayaan yang dilakukan teman sendiri terjadi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Pria berinisial UC (19) itu menganiaya AB (25) dengan anak panah lantaran masalah asmara.

Kepala Subbagian (Kasubag) Humas Kepolisian Resor (Polres) Gowa, AKP Mangatas Tambunan, mengatakan, pelaku sakit hati gara-gara korban merebut kekasihnya.

"Dari hasil interogasi, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban yang tak lain adalah rekannya sendiri lantaran sakit hati kekasihnya direbut oleh korban,” ujarnya, Senin (29/11/2021).

Pelaku mengaku menganiaya korban karena kesal.

Menurutnya, AB sering mengganggu hubungan asmaranya dengan kekasihnya.

"Korban sudah tahu bahwa kami pacaran, tapi dia (korban) tetap ngotot mau merebutnya,” ucap AC saat dihadirkan dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Sektor (Polsek) Bontomarannu.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (23/11/2021).

Awalnya, UC bersama kekasihnya sedang duduk bersama di Jalan Bontobontoa, Kelurahan Sungguminasa, Gowa.

Saat kembali seusai buang air kecil, UC memergoki AB membawa kekasihnya menggunakan sepeda motor.

UC kemudian mengejar AB hingga ke Jalan Malino, Kecamatan Bontomarannu, Gowa.

Dia lalu menganiaya AB memakai anak panah.

Akibat penganiayaan itu, korban dilarikan ke rumah sakit karena menderita luka akibat ditusuk anak panah.

Seusai korban melapor ke polisi, UC ditangkap pada Kamis (25/11/2021).

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah anak panah.

Polisi kini menjebloskan UC ke sel tahanan di Mapolsek Bontomarannu.

Dia terancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Tersangka kami jerat pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dan undang undang darurat tentang kepemilikan dan penggunaan senjata tajam dan ancamannnya hukumannya maksimal 10 tahun penjara" jelas Kasubah Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Pemuda Tusuk Teman Pakai Anak Panah, Bermula dari Masalah Asmara", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2021/11/29/172553678/kronologi-pemuda-tusuk-teman-pakai-anak-panah-bermula-dari-masalah-asmara?page=all#page2.

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved