Gadis Majalengka Tersangka Kasus Sate Lontong Beracun Ingin Menikah, Berharap Keringanan Hukuman

Harapan Nani ini diungkapkan saat majelis hakim Pengadilan Negeri Bantul memberi kesempatan dia mengungkapkan pembelaannya dalam sidang, Senin (29/11/

Editor: Ravianto
Nani Apriliani Nurjaman sedang memeragakan adegan meracik sate bersianida, Senin (7/6/2021). (kompas.com) 

"Demikian juga untuk keluarga korban, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya berdasarkan hati saya yang paling dalam atas kelalaian dan kebodohan saya yang mengakibatkan meninggalnya adik NFP yang jelas-jelas tidak menjadi tujuan dan harapan saya," katanya

NA menyatakan bahwa dirinya tak mengenali korban dan kematian NFP adalah murni karena kelalaiannya.

Ia menekankan bahwa sasarannya adalah Tomi, kekasihnya.

"Yang saya tuju, yang saya harapkan hanyalah Tomi, hanya Tomi. Sekali lagi saya sampaikan permohonan maaf."

"Yang saya tuju tidak adik NFP. Yang tidak saya kenal akan tetapi untuk Tomi, hanya untuk Tomi karena saya merasa sangat tertekan depresi, benar-benar tertekan oleh Saudara Tomi," katanya.

Karena hal itu pula ia memohon keringanan vonis kepada Majelis Hakim.

Selain karena bukan NFP yang ia tuju, namun ia juga menyatakan bahwa dirinya adalah tulang punggung keluarga.

Dia juga mengaku masih bertanggung jawab melunasi hutang-hutang keluarga.

"Keluarga saya orang yang tidak mampu dan tidak memiliki pekerjaan tetap. Dari sayalah keluarga saya bergantung, untuk biaya sekolah adik-adik saya."

"Saya mohon Keringanan hukuman saya. Karena saya tidak pernah menikah. Juga ingin berkeluarga. Saya masih punya cita-cita membahagiakan keluarga saya," tandasnya.

Atas perbuatan yang dia lakukan, NA mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali.

Dia pun memohon kepada hakim untuk memvonis dirinya dengan seringan-ringannya.

"Mohon dengan segala kerendahan hati bapak hakim yang mulia meringankan vonis kepada saya," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Terdakwa Kasus Sate Sianida di Bantul Memohon Keringanan Hukuman kepada Hakim

(TribunJogja.com/Santo Ari)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved