Apindo Ancam Gubernur Jabar Jika Tetapkan UMK Tak Berdasarkan PP Pengupahan
Apindo Karawang ancam gugat Gubernur Jabar Ridwan Kamil jikan menetapkan UMK tidak berdasarkan PP 36/2021 tentang Pengupahan.
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Mega Nugraha
Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Apindo Sumedang ancam gugat Gubernur Jabar Ridwan Kamil jika menetapkan UMK tidak berdasarkan PP 36/2021 tentang Pengupahan.
"Jika Pak Gubernur memiliki pandangan lain, kami (Apindo) tidak akan menerima, dan tentunya akan menempuh jalur hukum. Menteri saja sudah menyampaikan seperti itu, " kata Dewan Pengupahan Apindo Sumedang Nonot Daryono diwawancara TribunJabar.id di Cimanggung, Senin (29/11/2021).
Nonot berujar, hingga saat ini Apindo melaksanakan regulasi yang berlaku mengenai mekanisme penentuan upah minimum provinsi tahun 2022.
Baca juga: Sudah Terima Gaji Tetap, Puluhan ASN di Majalengka Menerima Bansos Rp 200 Ribu Per Bulan
Sebab, kata Nonot, hal tersebut sudah dievaluasi oleh pemerintah pusat untuk menjaga kondusifitas dan menetralkan secara nasional antara pelaku usaha dengan pihak pekerja.
"Kalau pun ada pihak yang mengajukan permohonan, ya kami persilakan saja. Untuk di Sumedang, kemarin Pak Bupati Sumedang merekomendasikan kenaikan sebesar 3,27 persen dari tuntutan buruh sebesar 10 persen, " ucapnya.
Nonot menyatakan, menanggapi kabar yang menyebutkan bahwa buruh bakal melakukan mogok massal, pihaknya menyebut hal tersebut bakal mempengaruhi produksi.
Baca juga: Musim Hujan Diprediksi Hingga Akhir Mei 2022? BMKG Imbau Masyarakat Tetap Siaga Bencana
"Tentu akan berpengaruh ke produksi, tetapi hingga saat ini kami masih menunggu Pak Gubernur Jabar dalam menentukan UMK di Jabar, " tutur dia.
Nonot menambahkan, kondisi saat ini untuk melaksanakan penambahan upah sangat membingungkan perusahaan.
Meski begitu, kata dia, di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini semua pihak harus sama-sama mengetahui.
"Dampaknya juga bakal luas, dan jika dipaksakan makan pengangguran akan bertambah lebih banyak, benar ini," kata Nonot.
Massa Buruh Unjukrasa di Gedung Sate
Massa buruh berunjukrasa di Gedung Sate Kota Bandung menuntut ditetapkannya upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2022 sesuai dengan rekomendasi bupati/walikota.
Baca juga: Reaksi Istri Muda Yosef Diperiksa Polisi dan Sosok Misterius Bawa Nasi Goreng ke TKP Kasus Subang
Massa buru ini datang dari sejumlah wilayah di Jabar, mulai Karawang, Purwakarta, Majalengka, hingga Bandung Raya. Mereka datang dari sejumlah serikat, semisal Gobsi, Kasbi, SPSI, SBSI 92, GSPNI, sampai SPN.
Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 92 Jabar, Ajat Sudrajat mengatakan kedatangan para buruh ke Gedung Sate, Senin (29/11/2021) dengan satu tujuan. Yakni memperjuangkan isi perut yaitu upah yang menjadi fundamental atau dasar.
"Kami meminta Gubernur Jabar, Ridwan Kamil untuk tetapkan UMK sesuai rekomendasi bupati/wali kota terakhir," katanya di depan Gedung Sate saat berorasi.
Ajat mengatakan kenaikan UMK berdasarkan rekomendasi terakhir angkanya dari 3 persen sampai 18 persen. Mereka juga meminta Ridwan Kamil datang menemui para buruh di depan Gedung Sate.
"Harapan kami, Ridwan Kamil datang temui kami. Dan kami menginginkan UMK naik sesuai dengan apa yang kami inginkan," katanya. (*)