Anggota DPRD Ini Ketahuan Mesum dengan Istri Orang Lain di Kamar Mandi, Partainya Bereaksi Keras
Seorang anggota DPRD Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur berinisial Gr, kepergok mesum dengan istri orang lain, Nn di kamar mandi.
TRIBUNJABAR.ID- Seorang anggota DPRD Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur berinisial Gr, kepergok mesum dengan istri orang lain, Nn di kamar mandi.
Sang anggota DPRD itu, ketahuan sedang mesum dengan istri orang di kamar mandi dipergoki langsung oleh suami Nn, Dw pada Kamis (25/11/2021). Dw kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lembata.
Kapolres Lembata AKBP Yoce Marten mengaku telah menerima laporan pengaduan suami Nn soal perselingkuhan tersebut.
Baca juga: Kesaksian Pedagang Keliling saat Bank Swasta di Karawang Dirampok, Pelaku Seperti Bawa Senpi
"Untuk kejadian tersebut dilaporkan dini hari pukul 02.00 oleh suami yang bersangkutan," ujar AKBP Yoce Marten dikutip dari Kompas.com, Jumat (26/11/2021).
Saat ini, kata dia, pihaknya sudah mengamankan Nn yang selingkuh dengan sang anggota DPRD.
"Semalam juga langsung kita jemput istri yang bersangkutan untuk dilakukan visum di rumah sakit," ujarnya.
Yoce Martem menambahkan, hasil visum masih menunggu dari pihak rumah sakit.
Baca juga: Satpam dan Teller Disekap saat Perampok Beraksi di Bank Swasta di Obyek Vital Nasional Karawang
GR dan NN terancam dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Ketua DPC PDI Perjuangan Lembata Fransiskus Gewura mengatakan, akan mengambil sikap tegas jika GR terbukti melakukan kesalahan.
Frans begitu ia disapa menambahkan, pihaknya juga akan mengkaji persoalan yang dialami GR sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) partai serta membawa kasus ini ke DPRD untuk disidangkan dalam paripurna.
Baca juga: Siapa Bawa Nasi Goreng ke TKP Kasus Subang Malam Sebelum Kejadian, Orang Dekat, Ini Kata Kuasa Hukum
"Kita internal (PDI-P) ada aturannya, jadi kita rilis dari persoalan, kronologi yang ada lalu kita usulkan ke DPP PDI-P. Terkait keputusan (sanksi) ada di pusat," katanya.