Mayat Dalam Karung di Bandung

Cara Polisi Ungkap Kasus Mayat Dalam Karung di Bandung, Ada Petunjuk Kuat di Bagian Sensitif Ini

Pelaku perampasan nyawa dan rudapaksa bocah 10 tahun dalam karung di Desa Tanjungwangi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat sudah terungkap.

Penulis: Yongky Yulius | Editor: Widia Lestari
Tribunjabar.id/Lutfi Ahmad Mauludin
TKP kasus perampasan nyawa dan rudapaksa bocah 10 tahun dalam karung di Desa Tanjungwangi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. 

Lalu, terdapat pula luka pada kening korban.

Berdasarkan hasil autopsi, luka di kening itu diakibatkan oleh hantaman benda tumpul.

"Kemudian pada alat kelaminnya juga ada sperma," kata Hendra.

Berbekal sejumlah petunjuk tersebut, polisi langsung bergerak.

Akhirnya mereka berhasil mengungkap, pelakunya ternyata masih tetangga korban.

Pelaku ditangkap oleh polisi di Majalaya. Ia diamankan kurang dari 24 jam sejak kasus tersebut dilaporkan.

Saat warga melakukan pencarian korban, pelaku sebenarnya sempat ikut mencari bersama warga,

Baca juga: Sosok Pelaku Perampasan Nyawa Anak 10 Tahun Dibungkus dalam Karung, Sempat Berpura-pura Mencari

"Barulah setelah tenang, ia kemudian melarikan diri ke Majalaya," kata Hendra.

Terkait apa motif pelaku tega melakukan perbuatan keji itu, Hendra mengatakan pelaku sering menonton video dewasa.

Sementara itu, terkait mengapa pelaku tega menghabisi nyawa korban, Hendra berujar, itu lantaran pelaku tak ingin siapa pun mengetahui perbuatannya.

"Dalam ponsel pelaku, kami menemukan banyak sekali koleksi video-video (dewasa) tersebut. Sehinggga memicu pelaku untuk melakukan tindakan itu," katanya.

Lebih lanjut Hendra menjelaskan, pelaku memang sudah berniat merencanakan aksinya.

Pasalnya, pelaku sudah membawa lakban dan lap merah dari rumahnya.

Sementara itu, kayu yang dipakai untuk menghantam korban, sudah ada di tempat kejadian.

"Berdasarkan pengakuan, yang bersangkutan melakukan (aksi kejinya) sendirian," katanya.

Pelaku terjerat pasal 340, 338 dijuntokan juga dengan undang-undang perlindungan anak, pasal 80 dan 81.

"Acaman pidananya 20 tahun atau seumur hidup," ujar Hendra.

Artikel ini diolah dari laporan wartawan Tribunjabar.id, Lutfi Ahmad Mauludin.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved