Mayat Dalam Karung di Bandung
BREAKING NEWS Perampas Nyawa Bocah dalam Karung Di Bandung Sudah Tertangkap, Dia Tetangga Korban
Pelaku perampasan nyawa bocah perempuan berusia 10 tahun itu adalah seorang pelajar SMA yang tinggal di dekat rumah korban.
Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Ravianto
"Setelah tenang kemudian pelaku melarikan diri ke Majalaya," kata Hendra.
Adapun pelaku berhasil mengamankan tersangka, Rabu (24/11/2021) kurang dari 24 jam.
Yang jelas, kata Hendra, di alat kelamin korban ditemukan sperma dan kemudian hari ini, sedang mengambil tes DNA untuk dicocokan dengan sperma yang ditemukan di alat kelamin korban.
"Tetapi berdasarkan keterangan pelaku, mengakui melakukan perbuatan tersebut (rudapaksa) dan menghabisi nyawa dengan memukul menggunakan kayu yang ada di lokasi, untuk menghilangkan jejak bahwa dialah sebagi pelakunya," ujarnya.
Akibatnya, kata Hendra, pihaknya menerapkan pasal 340, 338 dijuntokan juga dengan undang-undang perlindungan anak pasal 80 dan 81.
"Acaman pidananya 20 tahun atau seumur hidup," ucapnya.