Mayat Dalam Karung di Bandung

BREAKING NEWS Perampas Nyawa Bocah dalam Karung Di Bandung Sudah Tertangkap, Dia Tetangga Korban

Pelaku perampasan nyawa bocah perempuan berusia 10 tahun itu adalah seorang pelajar SMA yang tinggal di dekat rumah korban.

Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Ravianto
lutfi ahmad mauludin/tribunjabar
Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan, di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (25/11/2021). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kasus penemuan bocah dalam karung di Bandung atau tepatnya di Kampung Cipadaulun, Desa Tanjungwangi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat sudah terungkap.

Pelaku perampasan nyawa bocah perempuan berusia 10 tahun itu adalah seorang pelajar SMA yang tinggal di dekat rumah korban.

Pelaku ditangkap di Majalaya, kurang dari 24 jam sejak kasus tersebut dilaporkan.

Pelaku yang masih di bawah umur itu ternyata juga pura-pura ikut mencari ketika korban diumumkan hilang dan dicari oleh warga.

Hendra mengungkapkan,  berdasarkan keterangan saksi, mengatakan korban ini pergi untuk mengaji Selasa (23/11/2021) jam 17.30 WIB, seharusnya kembali ke rumah itu sekitar jam 19.00 WIB.

"Tetapi sampai jam 23.00 WIB belum ada juga. Sehingga diumumkan, dan dicari," ujar Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan, di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (25/11/2021).

Hendra mengatakan, kemudian korban ditemukan warga, tidak jauh dari lokasi rumah korban.

"Korban ditemukan, dalam kondisi sudah meninggal, di dalam karung dengan kondisi mulut dan tangan  dilakban," ucap Hendra.

Hendra mengatakan, kemudian ada luka pada jidat dan kening, akibat benda tumpul sesuai hasil autopsinya.

"Pada alat kelaminnya (korban) juga ada sperma," kata Hendra.

Hendra memaparkan, dari sana pihaknya melakukan olah TKP, memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti, hingga dapat disimpulkan ada pelaku yang melakukan hal bejad itu di sekitar tempat ditemukannya korban.

"Kami berhasil mengungkap, ternyata pelakunya juga masih tetangganya dan anak di bawah umur," tuturnya.

Menurut Hendra, yang bersangkutan setelah kejadaian, masih sempat ikut melakukan perncarian korban bersama warga, dan warga pun melihatnya.

"Setelah tenang kemudian pelaku melarikan diri ke Majalaya," kata Hendra.

Adapun pelaku berhasil mengamankan tersangka, Rabu (24/11/2021) kurang dari 24 jam.

Yang jelas, kata Hendra, di alat kelamin korban ditemukan sperma dan kemudian hari ini, sedang mengambil tes DNA untuk dicocokan dengan sperma yang ditemukan di alat kelamin korban.

"Tetapi berdasarkan keterangan pelaku, mengakui melakukan perbuatan tersebut (rudapaksa) dan menghabisi nyawa dengan memukul menggunakan kayu yang ada di lokasi, untuk menghilangkan jejak bahwa dialah sebagi pelakunya," ujarnya.

Akibatnya, kata Hendra, pihaknya menerapkan pasal 340, 338  dijuntokan juga dengan undang-undang perlindungan anak pasal 80 dan 81. 

"Acaman pidananya 20 tahun atau seumur hidup," ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved