Oknum TNI yang Habisi Kekasihnya Divonis Penjara Seumur Hidup, Ayah Korban Bersujud di Ruang Sidang

Pembacaan vonis terhadap oknum TNI berinisial MA dengan pangkat Prajurit Kepala (Praka) itu diwarnai sorak pihak keluarga.

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ayah korban, Kuswanto saat bersujud di hadapan Majelis Hakim yang mengadili terdakwa Praka MA (23) di Pengadilan Militer I-07 Balikpapan, Selasa (23/11/2021) 

TRIBUNJABAR.ID, BALIKPAPAN - Oknum TNI asal satuan Yonif Raider 600/Modang yang menjadi terdakwa perampasan nyawa kini mendapatkan vonisnya.

Pembacaan vonis terhadap oknum TNI berinisial MA dengan pangkat Prajurit Kepala (Praka) diwarnai sorak pihak keluarga.

Adik korban bahkan berteriak lantang, "Alhamdulillah!"

Dilansir dari Tirbunnews.com, agenda sidang putusan dengan nomor perkara 45-K/PM.I-07/AD/IX/2021 ini, Selasa (23/11/2021), mengadili terdakwa Praka MA dengan 2 pidana.

Baca juga: 6 Oknum TNI AL Terbukti Bersalah Merampas Nyawa Fm di Purwakarta, Dihukum 9-13 Tahun Bui dan Dipecat

Diantaranya, pidana pokok berupa penjara seumur hidup dan pidana tambahan pemecatan dari dinas kemiliterannya.

"Alhamdulillah!" sebut adik korban, Dina, dengan lantang.

Tak ayal, sorak tersebut kemudian sempat membuat gaduh persidangan sehingga Majelis Ketua, Letkol Setyanto Hutomo menenangkan pihak keluarga.

"Ibu-bapak, diharap tenang semua," ujarnya sambil melanjutkan pembacaan tuntutan.

Hingga kemudian sidang ditutup sekitar pukul 17.19 Wita, peserta sidang berangsur bergegas dari ruang sidang Pengadilan Militer I-07 Balikpapan.

Ibu Korban bahkan kemudian menyalami satu per satu anggota Majelis Hakim.

Mulutnya tak henti mengucapkan terimakasih kepada setiap perangkat sidang.

"Terima kasih sudah memberi keadilan untuk anak kami," sebutnya berulang-ulang.

Ayah korban, Kuswanto, menjejal langkahnya ke depan mimbar Majelis Hakim.

Seraya menangis haru, dirinya bahkan rela menekuk lututnya dan menempelkan dahinya ke lantai.

Kuswanto bersujud. Tangisannya lantang hingga terdengar ke seisi ruang sidang dan menganggap bahwa Majelis Hakim sudah memberi keadilan yang didambakan keluarga korban.

Baca juga: Oknum TNI yang Bantu Rachel Vennya Kabur dari Karantina Ternyata 2 Orang, Begini Nasib Akhir Mereka

"Terima kasih, Pak Hakim, terima kasih," ucap Kuswanto, terisak dengan suaranya yang parau.

Namun demikian, saat ditemui seusai sidang, Kuswanto mengatakan belum cukup puas dengan keputusan yang diberikan Majelis Hakim.

Meski pada akhirnya, ia harus mengikhlaskan bahwa terdakwa masih bisa bernafas.

"Sebetulnya saya kan minta hukuman mati tapi ya sudahlah.

Apa yang ditentukan oleh hakim saya sudah menerima," ujarnya masih sesegukan.

Sebab, menurutnya, ia telah kehilangan anak sulungnya dan mustahil bisa berjumpa kembali.

Sementara terdakwa, baginya, bukan tak mungkin masih dapat bertemu orangtuanya.

Tapi sidang dengan berbagai pertimbangannya, Kuswanto mewakili keluarga pun mengakui memaklumi.

Sedikit masih tak terima, tak lantas membuat Kuswanto berkecil hati.

"Walaupun saya kan kehilangan selamanya, tapi sesuai lah.

Saya jelas sudah menerima," tutupnya.

Praka MAM (30) anggota TNI Angkatan Darat yang bertugas di Balikpapan, Kalimantan Timur diduga membunuh kekasihnya, RR (32).

Baca juga: OKNUM TNI Tembak Warga hingga Tewas, Terdengar Letusan Beberapa Kali, Peluru Tembus Paha dan Perut

Pembunuhan dilakukan karena MAM kesal kerap ditanya kapan menikahi korban.

Setelah membunuh Praka MAM berlagak seolah tak terjadi apapun dengan kekasihnya.

Dia bahkan sempat ikut mencari saat orangtua korban kelimpungan menemukan RR yang tak kunjung pulang sejak satu bulan silam.

Jasad RR akhirnya ditemukan dalam kondisi sudah menjadi tulang belulang.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bunuh Kekasihnya Sendiri, Oknum TNI di Balikpapan Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved