M Kece Youtuber yang Dilumuri Tinja Diadili di Pengadilan Negeri Ciamis Terkait Penistaan Agama
Youtuber M Kece warga Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran akan diadili di Pengadilan Negeri Ciamis dalam kasus dugaan penistaan agama.
Penulis: Padna | Editor: Mega Nugraha
Dilumuri Tinja
M Kece tersangka kasus ujaran kebencian yang ditahan di Rutan Bareskrim Polri dianiaya Irjen Napoleon Bonaparte.
Peristiwa penganiayaan M Kece itu terjadi pada 2 Agustus 2021 dini hari.
Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menerangkan, Irjen Napoleon Bonaparte tidak sendirian saat terlibat penganiayaan Muhammad Kece.
Kata dia, Irjen Napoleon Bonaparte saat itu masuk ke tahanan M Kece bersama tiga tahanan lainnya.
"Secara umum diawali masuknya NB bersama 3 napi lainnya ke dalam kamar korban MK pada sekitar pukul 00.30 WIB," kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (20/9/2021).
Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut jenderal bintang dua itu meminta napi lain untuk membawa plastik berisi tinja untuk dilumurkan ke wajah M Kece.
"Satu orang saksi napi lainnya kemudian disuruh mengambil plastik putih ke kamar NB yang kemudian diketahui berisi tinja. Oleh NB kemudian korban dilumuri dengan tinja pada wajah dan bagian badannya. Setelah itu berlanjut pemukulan atau penganiayaan terhadap korban MK oleh NB," kata dia.
Dia menuturkan Irjen Napoleon Bonaparte bersama 3 napi lainnya juga tertangkap kamera CCTV keluar dari kamar tahanan M Kece.
Adapun mereka keluar sekitar pukul 01.30 WIB atau sejam setelah menganiaya korbannya. Lantas, bagaimana bisa Napoleon bisa memasuki kamar tahanan M Kece?
"Gembok standar untuk kamar sel korban diganti dengan gembok milik Ketua RT atas permintaan NB, makanya mereka bisa mengakses. Ketua RT-nya Napi juga inisial H alias C," kata dia.