Kisah TKW Indramayu Jadi PSK di Arab, Termakan Bujukan dan Dijebak, Minta Tolong tapi Enggan Pulang
Ia terjebak dan dijual oleh oknum yang mempekerjakannya menjadi PSK. Menurut pengakuan PMI yang bersangkutan, ia dijual oleh mucikari asal India.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Seli Andina Miranti
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Meski nampak menjanjikan, pekerjaan sebagai tenaga kerja Indonesia di luar negeri memiliki banyak risiko.
Mulai dari penipuan, kekerasan, hingga penjualan manusia.
Seorang tenaga kerja wanita TKW asal Indramayu menadi pekerja seks komersial di Dubai, Uni Emirat Arab.
Hal tersebtu diungkap Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) cabang Indramayu.
Baca juga: Lima TKW Dipekerjakan Jadi PSK di Abu Dhabi, Ketahuan Saat Suami Melapor, Tiga Asal Indramayu
SBMI cabang Indramayu menerima pengakuan dari TKW tersebut.
"Tapi sayang sekarang nomor WA-nya sudah tidak aktif," ujar Juwarih kepada Tribuncirebon.com, Selasa (23/11/2021).
Juwarih menceritakan, menurut pengakuannya, TKW tersebut awal mulanya bekerja di Irak.
Di Irak, ia bekerja sebagaimana pekerja migran Indonesia (PMI) pada umumnya di rumah majikan.
Hanya saja, oleh majikannya itu, ia dibawa ke Dubai, Uni Emirat Arab. Ketika dibawa ke Dubai,MI tersebut merasa tidak betah harus gonta-ganti majikan hingga akhirnya termakan bujuk rayu untuk kabur.
Ia pun terjebak dan dijual oleh oknum yang mempekerjakannya menjadi PSK. Menurut pengakuan PMI yang bersangkutan, ia dijual oleh muncikari asal India.
"Iya benar ku Ada masalah d jual, D suruh layanin cowo bpa, tpi jangan tlpn Ada bos," ujar PMI tersebut kepada SBMI Cabang Indramayu melalui pesan WhatsApp.
Masih dalam curhatannya itu, kata Juwarih, PMI tersebut mengaku salah dan menyesal telah kabur dari majikan hingga akhirnya dijual menjadi PSK.
Masih disampaikan Juwarih, saat mencurahkan semua persoalannya itu, PMI tersebut juga harus sembunyi-sembunyi.
Nomor kontak SBMI selalu ia blokir untuk mengelabui oknum bos mucikari dan kembali dibuka blokirnya saat kondisi dinilai aman untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
Baca juga: Cerita Suram PSK di Jabar Demi Sambung Hidup, Dapat Tamu Tetangga hingga Lelah Ingin Hidup Normal
Hanya saja, walau meminta bantuan kepada SBMI, kata Juwarih, PMI itu enggan dipulangkan ke Indonesia.
Selain itu, ia juga tidak mau jika keluarganya tahu persoalan yang dihadapinya karena malu.
Hal ini yang menjadi kendala karena diluar kewenangan SBMI untuk memberikan bantuan advokasi.
Adapun keinginan dari PMI tersebut, kata Juwarih hanya ingin bebas dari jeratan mucikari dan ingin mencari majikan lainnya untuk bekerja sebagaimana umumnya, tidak untuk pulang ke tanah air.
"Pengen keluar Dari kerjaan pelacur aja bpa, mohon jangan sampai keluarga tahu," tulis PMI tersebut.
Dalam hal ini, laporan soal kasus tersebut diketahui sudah dicabut dan tidak diteruskan. Para PMI itu beruntung sudah bisa lepas dari mucikari yang mempekerjakannya.
Alasan laporan itu dicabut, kata Juwarih, karena PMI tersebut tidak ingin dahulu dipulangkan ke tanah air.
"Dia hanya ingin keluar dari lingkungan mucikarinya saja, tapi gak mau pulang ke Indonesia karena kalau pulang gak sukses dia malu, setelah lepas dari mucikari PMI tersebut sekarang bekerja normal sebagaimana umumnya," ujar dia.
Kasus TKW Indramayu diperjakan sebagai PSK
Kasus pekerja migran Indonesia (PMI) atau TKW yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di luar negeri kembali terungkap.
Sepanjang tahun 2021 ini, ada lima TKW yang menjadi korban.
Tiga di antaranya berasal dari Kabupaten Indramayu dan masing-masing satu TKW berasal dari Sukabumi dan Karawang.
Baca juga: TKW Asal Indramayu Curhat Jadi Pekerja Seks di Dubai, Tak Mau Pulang Tapi Hanya 1 Permintaannya
Kejadian itu terungkap dari laporan salah satu suami dari TKW tersebut kepada Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu.
"Mereka dipekerjakan sebagai PSK di Abu Dhabi Uni Emirat Arab," ujar Ketua SBMI Cabang Indramayu, Juwarih, kepada Tribuncirebon.com, Minggu (21/11/2021).
Juwarih menceritakan, dipekerjakannya mereka sebagai PSK berawal saat TKW yang bersangkutan kabur dari majikan.
Karena kurangnya informasi, ada oknum yang mengajak mereka bekerja, tapi para PMI tersebut justru dipekerjakan sebagai PSK.
Masih dikatakan Juwarih, sistem penempatan PMI di Abu Dhabi tidak lagi menggunakan sistem kafalah atau majikan perseorangan, tapi menggunakan sistem syarikah atau perusahaan yang ditunjuk dan bertanggungjawab kepada pemerintah setempat.
"Jadi sistemnya itu seperti rental, dia bekerja di majikan A selama 1 minggu, kemudian ganti majikan lagi, jadi tidak tetap," ucapnya.
Hal tersebut, kata Juwarih, membuat PMI yang bersangkutan tidak betah dan memilih kabur.
Dalam hal ini, laporan soal kasus tersebut diketahui sudah dicabut dan tidak diteruskan.
Para PMI itu beruntung sudah bisa lepas dari muncikari yang mempekerjakannya.
Alasan laporan itu dicabut, kata Juwarih, karena PMI tersebut tidak ingin dahulu dipulangkan ke Tanah Air.
"Dia hanya ingin keluar dari lingkungan muncikarinya, tapi gak mau pulang ke Indonesia karena kalau pulang gak sukses dia malu."
"Setelah lepas dari muncikari, PMI tersebut sekarang bekerja normal sebagaimana umumnya," ujar dia.
Sering Ada Kasus, Komnas HAM Turun Tangan
Banyaknya kasus TKI asal Indramayu membuat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI turun gunung.
Baca juga: Lima TKW Dipekerjakan Jadi PSK di Abu Dhabi, Ketahuan Saat Suami Melapor, Tiga Asal Indramayu
Mereka datang ke Indramayu untuk investigasi langsung bagaimana persoalan yang menimpa pekerja migran Indonesia (PMI) itu marak terjadi dan terus berulang.
Termasuk pula soal penanganan kasus yang selama ini dilakukan. Pada kesempatan itu, Komnas HAM salah satunya mendatangi Sekretariat SBMI Cabang Indramayu di Desa Krasak, Kecamatan Jatibarang.
Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu, Juwarih mengatakan, persoalan PMI ini mayoritas dialami oleh para TKW.
Mereka banyak yang terindikasi menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), pemberangkatan unprosedural, hilang kontak, hingga penipuan.
"Bisa dibilang Indramayu ini menjadi perhatian serius dari Komnas HAM, karena walau di masa pandemi saja, tetap ada perekrutan untuk dikirim ke timur tengah," ujar dia kepada Tribuncirebon.com seusai dikunjungi Komnas HAM di Sekretariat SBMI setempat, Rabu (17/11/2021).
Juwarih mengatakan, pada tahun 2021 ini, sedikitnya ada sekitar 30 kasus persoalan PMI yang diterima oleh SBMI Cabang Indramayu.
Pada tahun 2020 sekitar 80 kasus, tahun 2019 sekitar 75 kasus, dan tahun 2018 sekitar 50 kasus.
Masih disampaikan Juwarih, salah satu kasus yang jadi perhatian Komnas HAM pada kunjungannya tersebut salah satunya adalah kasus Rokaya (40), TKI asal Desa Eretan Wetan, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu di Arbil Irak.
Ia sebelumnya viral setelah membuat video permohonan untuk dipulangkan ke Indonesia sembari menitikkan air mata dan menunjukan kondisi kesehatannya yang terus menurun.
Video berdurasi 1:49 detik itu, ia tujukan langsung kepada Presiden Joko Widodo.
"Salah satu kasus yang disoroti Komnas HAM tadi salah satunya kasus ibu Rokaya," ujar dia