Penemuan Mayat di Subang

Ketika Tersangka Kasus Subang Diumumkan Ahli Forensik Bicara Kemungkinan Akan Timbul Pro Kontra

Dokter Hastry bicara kemungkinan hal yang akan terjadi ketika tersangka kasus Subang diumumkan, akui akan ada pro kontra, pelaku tak bisa mengelak

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Widia Lestari
Kompas/P Raditya Mahendra Yasa
Ahli forensik dr Sumy Hastry Purwanti. Pangkatnya kini Kombes Pol. Ia ikut melakukan autopsi ulang korban kasus Subang. 

TRIBUNJABAR.ID - Ahli forensik Polri, Kombes Pol dr Hastry Sumy Purwanti bicara kemungkinan hal yang akan terjadi ketika tersangka kasus Subang diumumkan.

Tak dapat dipungkiri, kasus Subang kematian Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) sampai saat ini masih jadi sorotan nasional.

Kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Subang tersebut meninggalkan misteri seiring dengan belum terungkapnya pelaku.

Tak hanya itu, sejak kasus Subang bergulir masalah keluarga yang terbagi menjadi dua kubu mencuat yang berujung pada kecurigaan.

Begitu pun ada kecenderungan publik yang membela kubu tertentu.

Baca juga: Ada Apa Kuasa Hukum Yoris & Danu Katakan Andai Kliennya Jadi Tersangka Kasus Subang, Kami Hadapi

Tak jarang sebagian publik pun mempersoalkan kinerja kepolisian yang dianggap remeh temeh.

Hal ini pun dikhawatirkan ketika tersangka diumumkan terjadi pro kontra.

Menanggapi hal ini, ahli forensik Polri, Kombes Pol dr Hastry Sumy Purwanti angkat bicara.

Hal ini diungkapkan dr Hastry, ahli forensik tersebut saat berbincang lewat kanal Youtube Denny Darko, dikutip Tirbunjabar.id, Rabu (24/11/2021).

Dokter Hastry bicara kemungkinan ketika tersangka kasus Subang diumumkan.

Ia akui, pada saat tersangka kasus Subang diumumkan kemungkinan akan terjadi pro kontra.

Tapi ia menegaskan kepolisian memiliki kapasitas dan kewenangan secara profesional untuk membuktikan tersangka bersalah.

Ahli forensik itu pun membeberkan  pengalamannya saat mengungkap kasus besar.

Ia menceritakan pengalaman pada saat mengungkap pelaku kasus besar kerusuhan di Mako Brimob.

Meski polisi yakin didapatkan pelakunya, pihaknya tetap menggelar perkara menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada proses hukum ini kemudian kasus akan berlanjut pada ke pengadilan.

Demikian, pada tahapan ini kata dr Hastry, para ahli penyidik kasus turut memberikan keterangan dan bersaksi.

“Bagaimana kita meyakinkan yang mulia,” ujarnya.

Baca juga: Kasus Subang Ditarik ke Polda Jabar, Alasan Efisiensi hingga Alat, Pengacara Yosef Pertanyakan Ini

Dokter Hastry menjelaskan para ahli pun berbicara memberikan keterangan sesuai apa yang mereka periksa tanpa intervensi.

Dari hasil tersebut, para pelaku rajapati atau tersangka pun tak bisa lagi mengelak.

“Kalau yang ditetapkan tersangkanya mereka ya sesuai hasil forensik ya sudah tidak bisa mengelak,” ujarnya.

Ia pun menegaskan dengan dikumpulkan bukti di pengadilan, JPU tak lagi membutuhkan pengakuan pelaku.

Simak video selengkapnya

Ada 3 Saksi Baru Kasus Subang Diperiksa Polda Jabar

Perkembangan kasus Subang sejak awal minggu ini kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Jabar.

Polda Jabar lantas bergerak cepat menuntaskan kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Subang itu dengan memanggil saksi-saksi.

Ternyata, sudah ada tiga saksi yang dipanggil Polda Jabar terkait kasus pembunuhan ibu dan anak di subang tersebut.

Tiga saksi ini merupakan saksi yang selama ini jarang diperiksa atau bisa jadi merupakan saksi baru.

Pasalnya, tiga saksi utama dalam kasus Subang, yakni Yoris dan Yosef serta Muhammad Ramdanu alias Danu belum dipanggil Polda Jabar.

Pemanggilan tiga saksi baru itu sendiri diungkap Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A Chaniago.

Menurut Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A Chaniago, sudah ada tiga orang saksi yang dimintai keterangan di Polda Jabar terkait perampasan nyawa ibu dan anak di Subang. 

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago saat memberikan keterangan kepada TribunJabar.id di Mapolres Sumedang, Senin (22/11/2021).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago saat memberikan keterangan kepada TribunJabar.id di Mapolres Sumedang, Senin (22/11/2021). (Tribun Jabar/Kiki Andriana)

Baca juga: dr Hastry Ungkap Faktor dan Penyebab Pemunduran Pengungkapan Kasus Subang, Sebut Ada Perencanaan

Erdi tidak menyebutkan siapa saja identitas ketiga orang saksi yang menjalani pemeriksaan di Polda Jabar. 

"Sejauh ini sudah ada dua atau tiga yang dimintai keterangan di Polda, jadi kita menunggu. Sabar, ya," ujar Erdi A Chaniago, saat ditemui di Halaman Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (23/11/2021). 

Erdi mengatakan hingga saat ini sudah ada 55 orang saksi yang dimintai keterangan untuk mengungkap kasus Subang

Semua hasil pemeriksaan dari keterangan para saksi itu, kata dia, akan dipelajari oleh Polda Jabar. 

"Apabila sudah mengerucut dan sesuai dengan yang disampaikan atau yang diperiksa oleh Polres Subang, ya mungkin itu akan difokuskan lagi, jadi kita menunggu saja," katanya. 

Sebelumnya, pengungkapan kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Kabupaten Subang dilimpahkan dari Polres Subang ke Poda Jawa Barat. 

Ditariknya proses penyidikan dan penyelidikan kasus Subang dilakukan untuk mengefektifkan pemeriksaan. 

"Untuk kasus Subang, pertanggal 15 November kemarin perkaranya sudah dilimpahkan ke Polda Jabar," ujar Erdi. 

Menurut dia, semua petunjuk dan bukti-bukti yang bersifat konvensional untuk kemudahan penyelidikan dan penyidikan akan disandingkan secara digital. 

"Dan kebetulan alat-alatnya ada di Polda Jabar. Jadi, untuk efisiensi waktu dan efektifitas dari penyelidikan dan penyidikan itu kami tarik," katanya. 

Sebelumnya, warga Kabupaten Subang digegerkan dengan temuan mayat ibu dan anak bersimbah darah di dalam bagasi mobil. 

Identitas keduanya diketahui merupakan Tuti (55) dan anaknya Amelia Mustika Ratu (23). 

Petugas kepolisian saat kembali mendatangi lokasi kejadian perampasan nyawa ibu dan anak di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Rabu (15/9/2021).
Petugas kepolisian saat kembali mendatangi lokasi kejadian perampasan nyawa ibu dan anak di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Rabu (15/9/2021). (Tribun Jabar/Dwiki MV)

Baca juga: Diam-diam Polda Jabar Sudah Periksa 3 Saksi Kasus Subang, Bukan Yoris, Yosef dan Danu, Lantas Siapa?

Dua jasad ibu dan anak itu ditemukan di bagasi mobil jenis Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang pada Rabu 18 Agustus 2021. Polisi memastikan mayat tersebut merupakan korban pembunuhan. 

Hingga saat ini, Polisi belum dapat mengungkap siapa pelaku dari perampasan nyawa ibu dan anak tersebut.

Sejumlah saksi sudah diperiksa. Bahkan, jenazah kedua korban pun sempat dilakukan autopsi ulang.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved