Penyekatan Akan Diberlakukan Selama Libur Natal dan Tahun Baru, di Pangandaran Sudah Ada 5 Titik

Hal senada dikatakan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono. Teknis pelaksanaan PPKM Level 3 ini, ujar Rusdi, tengah mereka rancang.

Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID/HILMAN KAMALUDIN
Polisi saat melakukan penyekatan kendaraan saat penerapan ganjil genap di Padalarang, Jumat (3/9/2021). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Polisi akan kembali memberlakukan posko penyekatan selama berlangsungnya peberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan ini mereka lakukan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

"Ini dilaksanakan untuk antisipasi peningkatan Covid," ujarnya, Senin (22/11).

Hal senada dikatakan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono. Teknis pelaksanaan PPKM Level 3 ini, ujar Rusdi, tengah mereka rancang.

"Nanti kita tunggu, bagaimana konsep yang sedang disiapkan oleh Sops Polri," kata Rusdi, kemarin. "Konsep dibuat oleh Sops. Pelaksanaanya Korlantas," katanya.

Penerapan PPKM Level 3 secara serentak di seluruh Indonesia para libur Nataru nanti diumumkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Rabu lalu.

Kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pascalibur Nataru. Seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.

"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," kata Muhadjir.

Kebijakan ini, ujar Muhadjir, akan ditindaklanjuti dengan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.

"Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021," ujar Muhadjir.

Prapenyekatan

Kemarin, meski liburan Nataru masih jauh, prapenyekatan sudah mulai dilakukan jajaran Polres Ciamis di sejumlah titik, mulai dari Cihaurbeuti (Ciamis) sampai Pangandaran.

“Ada lima titik  lokasi penyekatan menjelang liburan Nataru ini,” Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi di Aula Pesat Gatra Mapolres Ciamis Senin (22/11) siang.

Lima titik pra penyekatan tersebut, yakni di Cihaurbueti, Ciamis Kota, Padaherang, Kalipucang, dan bunderan pintu masuk Pantai Pangandaran.

Dalam pra penyekatan ini, petugas tidak hanya melakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan, tetapi juga mendata pelanggaran, mulai dari peruntukan kendaraan hingga kondisi fisik kendaran.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved