Ono Surono Sesalkan Pembongkaran Rumah di Sempadan Sungai Cikapundung
Anggota Komisi IV DPR RI, Ono Surono menyesalkan pembongkaran rumah di sempadan Sungai Cikapundung Kolot
TRIBUNJABAR.ID - Anggota Komisi IV DPR RI, Ono Surono menyesalkan pembongkaran rumah di sempadan Sungai Cikapundung Kolot, Jalan Binong Jati, RW 04 dan RW0 6, Kota Bandung.
Pembongkaran ini dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung, BBWS Citarum bersama Satuan Tugas Citarum Harum.
"Saya minta pembongkaran rumah di RW 04 dan 06 Jalan Binong Jati ini ditunda dulu. Karena ada 60 rumah yang memiliki bukti-bukti kepemilikan sertifikat," kata Ono, dalam rilisnya setelah mengunjungi sempadan Sungai Cikapundung Kolot, Jalan Binong Jati, Kota Bandung.
Ono mengatakan, dengan adanya bukti kepemilikan dari warga, pihak terkait harus menelusuri dan melakukan verifikasi serta validasi, sehingga pembongkaran harus ditunda.
Tak hanya itu, Ono menekankan, Pemkot Bandung harus memberikan uang kerahiman atau ganti untung.
Baca juga: Bandung Dikepung Banjir, 1 Rumah Hanyut di Sungai Cikapundung, Ini 26 Titik Banjir Kemarin
Bahkan bila merujuk pada Perpres No 15 Tahun 2018, Pemerintah melalui Kementerian ATR-BPN seyogyanya harus memberikan dukungan dalam pengadaan tanah dan penataan ruang untuk penganganan dampak sosial.
"Sehingga bila terjadi penertiban dan menimbulkan dampak sosial dan ekonomi, sudah seharusnya pemerintah memberikan uang kerahiman atau ganti untung, bahkan memberikan tempat/rumah baru bagi rakyat yang terdampak. Disini, menurut informasi yang diperoleh, warga tidak mendapatkan uang sepeserpun padahal mereka sudah berpuluh-puluh tahun tinggal di lokasi ini," ujarnya.
Ono juga meminta agar Pemkot tak menyalahkan warga dan menganggap rumah mereka sebagai bangunan liar.
Kenyataannya, kata Ono, warga telah tinggal puluhan tahun di lokasi tersebut sehingga tak menutup kemungkinan ada pembiaran dari pemerintah setempat.
“Intinya pembangunan ini suatu keniscayaan, harus seimbang antara pemukiman dengan lingkungan. Saya pribadi mendukung program Citarum Harum yang ingin mewujudkan Kota Bandung bebas banjir. Tapi harus diperhatikan juga aspek kemanusiaan dan sosial, jangan sampai memunculkan kemiskinan dan kesengsaraan baru," kata Ono.
Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha meminta Pemkot Bandung memerhatikan warganya, utamanya dalam persoalan ini.
Menurut Achmad, Pemkot seharusnya mengomunikasikan hal ini dengan BBWS Citarum termasuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yang ikut dalam pembongkaran tersebut.
“Seharusnya Pemkot memberi perlindungan kepada warganya, soalnya warga di RW 04 dan RW 06 mempunyai bukti-bukti kepemilikan tanah,“ ujar Achmad.
Amet, sapaan akrabnya, mengaku Citarum Harum merupakan program pemerintah pusat, namun begitu pemerintah daerah harus bisa mengomunikasikan kepada masyarakat mereka yang terdampak hal tersebut.
“Warga harus mendapatkan perlindungan hukum, kemudian bagaimana kehidupannya setelah dibongkar, apakah yang bersangkutan mendapatkan rusunawa, kontrakan, atau rumah tinggal, dikhawatirkan mereka tinggal di kolong jembatan, yang akhirnya menambah jumlah kemiskinan,” ujarnya.
Baca juga: DPC PDIP Kota Bandung Tanam Ratusan Pohon dan Tebar Ribuan Benih Ikan di Teras Cikapundung
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ono-surono-sesalkan-pembongkaran-rumah-di-sempadan-sungai-cikapundung.jpg)