Valencya Mengaku Pasrah, Dapat Intimidasi Berkali-kali dari Kelompok Ini, Pasrah pada Putusan Hakim

Valen, begitu Valencya biasa disapa, mengaku diintimidasi agar tak lagi bicara kepada media massa terkait kasus yang menimpanya tersebut.

Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Seli Andina Miranti
TRIBUNJABAR.ID/CIKWAN SUWANDI
Valencya, ibu rumah tangga yang diadukan ke pengadilan oleh mantan suami 

TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG - Pengakuan mengejutkan diungkapkan Valencya (45), perempuan yang dituntut satu tahun penjara gara-gara menegur suaminya yang pulang dalam keadaan mabuk.

Valen, begitu Valencya biasa disapa, mengaku diintimidasi agar tak lagi bicara kepada media massa terkait kasus yang menimpanya tersebut.

Jika tidak, kata Valencya, ada kelompok pengusaha yang akan bersatu untuk melawannya.

Baca juga: Valencya Mendapat Intimidasi Setelah Bacakan Pleidoi, Peneror Sebut Kelompok Pengusaha Akan Melawan

Kepada Tribun, Minggu (21/11/2021), Valen mengaku intimidasi itu ia terima melalui telepon, Jumat (19/11).

Valen tak tahu siapa yang menelepon. Ia juga mengatakan, ini bukan intimidasi pertama yang ia dapatkan.

"Bukan kali ini saja. Sudah beberapa kali," ujarnya.

Valen mengaku, ia sudah pasrah dengan apa pun akan terjadi kepadanya. Terlebih, kasusnya sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas II A Karawang.

"Biar saja. Saya pasrahkan kepada vonis hakim," katanya.

Valencya dibawa ke meja hijau lantaran dilaporkan suaminya, Chan Yu Ching, atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis.

Polisi kemudian menetapkan Valencya sebagai tersangka.

Di pengadilan, jaksa menuntutnya dengan hukuman satu tahun penjara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penanganan perkara ini kini dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum karena telah menarik perhatian masyarakat dan pimpinan Kejaksaan Agung.

Kejagung juga telah memutuskan melakukan eksaminasi khusus karena menemukan terjadinya pelanggaran dalam penanganan kasus ini.

Pelanggaran yang dilakukan, kata Leonard, yakni ketidakpekaan jaksa dalam penanganan kasus.

Baca juga: Kasus Valencya Jadi Momen Evaluasi Penegak Hukum, DPRD Jawa Barat Minta Pemkab Fokus Urusi Ini

Jaksa juga dinilai tidak mengikuti pedoman dalam penuntutan, tak menjalani pedoman perintah harian Jaksa Agung.

Menyusul pelanggaran ini, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dwi Hartanta, dimutasikan.

Sebelum dimutasi, Dwi Hartanta sempat dinonaktifkan dan menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung.

Tangis Valencya saat bacakan pleidoi

ambil menangis Velancya membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Kelas II A Karawang, Kamis (18/11/2021).

Beberapa waktu sebelumnya, ibu dua anak ini dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa.

Ia dianggap melakukan kekerasan psikis kepada mantan suaminya, Chan Yung Ching.

Diiringi hujan deras di luar ruang sidang, Valencya membacakan pembelaan atas tuntutan jaksa yang kemudian berbuntut panjang ini.

"Yang terjadi selama 2 tahun ini adalah habis gelap, terbitlah teror dan kriminalisasi," kalimat awal yang diucapkan Valencya dalam sidang, Kamis (18/11/2021).

Valencya lalu menceritakan kisah hidupnya bersama mantan suaminya Chan Yung Ching.

Sekitar 21 tahun silam, Valencya menikah dengan Chan yang merupakan warga Taiwan.

Harapan warga Pontianak ini dengan menikah dengan warga negara asing (WNA) bakal menaikan taraf hidupnya.

Namun, nasib berkata lain. Ketika Valencya memutuskan pergi ke Taiwan ia justru dianggap sebagai TKW.

Baca juga: Kasus Valencya, Dituntut Penjara, Dinilai Bukan KDRT Biasa, Komisi V DPRD Jabar; Hakim Harus Cerdas

Valencya ternyata menikah dengan Chan yang merupakan duda anak tiga dengan pekerjaan yang tidak tetap.

"Saya menikah dengan WNA Taiwan yang ternyata duda 3 anak, pemabuk, penjudi, tukang selingkuh dan tidak punya pekerjaan tetap," katanya.

Ia juga harus harus membayar mas kawin yang merupakan pinjaman Chan dari kakaknya.

"Di negeri orang, saya menjadi buruh tani dan pabrik," katanya.

Pulang ke Indonesia, Valencya menyebutkan jika dirinya harus menjadi kepala rumah tangga, ibu, pencari nafkah harus menerima keadaan bahwa suami pemabuk, penjudi, pemain perempuan, dan suka foya-foya.

Valencya mengaku sudah tidak tahan hidup dengan Chan.

Dalam pembelaannya ia kemudian mengajukan perceraian.

Namun justru mendapatkan ancaman untuk dipidanakan.

Benar saja, ia dipidanakan dalam tiga kasus berbeda.

Selain kasus atas KDRT psikis, ia juga dilaporkan atas penggelapan mobil dan pemalsuan tandatangan.

"Berbagai laporan panggilan polisi dialamatkan kepada saya. Bahkan kepada ibu saya yang berumur 80 tahun dilaporkan ke Polsek Teluk Jambe sejak september 2019 hingga hari ini. Apakah di negeri ini wanita menuntut kebaikan demi melepas belenggu dalam perbuatan melawan hukum lantas pantas ditindas dan dikriminalisasi," katanya.

Valencya juga menganggap kalau semua bukti dan fakta telah diabaikan dalam kasusnnya tersebut.

Baca juga: Kasus Valencya, Aspidum Kejati Dimutasi, Rieke Diah Pitaloka Sebut Tak Cukup: tapi Juga Dicopot Lah

"Apakah hukum di negara ini benar ada? Semua bukti dan fakta hukum diabaikan. Apakah ini karena saya wanita yang buta hukum? Semua rekaman CCTV, rekaman suara, kesaksian yang meringankan semua diabaikan oleh jaksa dan polisi. Hampir setiap bulan saya menerima panggilan polisi mulai dari Polsek Teluk Jambe Timur, PPA Polda Jabar, dan Polres Karawang dengan kasus yang direkayasa," katanya.

"Bahwa saya memprotes keras tuntutan jaksa yang tidak sesuai fakta atas saksi persidangan anak saya. Di persidangan anak saya menyatakan bahwa mama tidak pernah mengusir papa saya. Di surat tuntutan, jaksa menulis mama saya pernah mengusir papa saya. Saya jadi bertanya-tanya, ada apa ini?," katanya.

(cikwan suwandi/nazmi abdurahman)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved