Jumat, 17 April 2026

Kasus Valencya, Dituntut Penjara, Dinilai Bukan KDRT Biasa, Komisi V DPRD Jabar; Hakim Harus Cerdas

Kasus Valencya, istri yang dituntut 1 tahun penjara dinilai Anggot Komisi V DPRD Jabar bukan KDRT biasa

Penulis: Irvan Maulana | Editor: Siti Fatimah
Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat Sri Rahayu Agustina saat diwawancara di Harper Hotel, Kabupaten Purwakarta, Sabtu (20/11/2021). 

TIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Kasus Valencya yang ditutut satu tahun penjara gegara marahi suami pulang mabuk, masih menjadi sorotan publik, Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat Sri Rahayu Agustina menyayangkan sikap penegak hukum.

Ia mengungkap yang mengetahui secara detai kasus tersebut ialah para penegak hukum, karena yang menangani kasus tersebut dari awal sampai dengan putusan adalah penegak hukum.

"Kan yang tahu kasus Valencya itu adalah, Jaksa, Hakim, dan juga pihak kepolisian, merek yang tahu ini masuknya kemana, pidananya seperti apa, dan hukumannya harus seperti apa. Kalau saya lebih menyoroti hakim itu harus berbuat sesdil-adilnya," ujr Sri ketika ditemui Tribun usai kegiatan di Harper Hotel, Jalan Raya Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Sabtu (20/11/2021).

Baca juga: Kasus Valencya, Aspidum Kejati Dimutasi, Rieke Diah Pitaloka Sebut Tak Cukup: tapi Juga Dicopot Lah

Sri mengatakan, bahwa hakim harus objektif dalam proses persidangan, hakim juga harus menelaah lebih dalam atas pasal yang disangkakan.

"Ini harus objektif, karena kita kalau di persidangan kan tahu sendiri yah, mungkin ada oknum-oknum yang bermain, ada pengacara yang bermain juga karena tugasnya memang untuk membantu entah itu si korban maupun pelapor," kata dia.

Valencya atau Nengsy Lim, istri yang dituntut penjara karena marahi suami sebelum membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Kelas IIA Karawang, Jalan Ahmad Yani, Kamis (18/11/2021).
Valencya atau Nengsy Lim, istri yang dituntut penjara karena marahi suami sebelum membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Kelas IIA Karawang, Jalan Ahmad Yani, Kamis (18/11/2021). (cikwan suwandi/tribunjabar)

Seperti halnya kasus Valencya saat ini, pengacara yang merupakan pengacara korban atau suami Valencya, tetap saja pengacara tersebut akan tetap berjuang.

Baca juga: SOSOK Aspidum Kejati Jabar Dwi Hartanta, Dicopot Buntut Kasus Valencya, Dimutasi ke Sini

"Seperti Valencya ini sekarang masih akan tetap berjuang bagaimana caranya dia bebas, dengan dia mungkin mengajukan beberapa pasal. Tetapi ini kan gong nya tetep di hukum, makanya hakim harus cermat, harus cerdas dalam kasus ini," imbuhnya.

Seperti diketahui, baik Valencya maupun suaminya Chan Yu Ching sama-sama membuat laporan kepolisian.

Valencya menangis dituntut 1 tahun penjara oleh JPU
Valencya menangis dituntut 1 tahun penjara oleh JPU (tribun bekasi)

"Ini beda seperti kasus-kasus biasanya yang menyangkut KDRT, karena isterinya buka LP, suaminya juga buka LP. Hakim ini harus cerdas, apa yang membuat dia harus dihukum satu tahun sedangkan dia tersangka dan juga menjadi korban. Kalau suaminya korbannya dimana suaminya itu? Kekerasan apa yang dibuat Valencya kepada suaminya?," kata Sri

Baca juga: Rieke Diah Pitaloka Minta Pembuktian Terbalik Kasus Valencya Untuk Pastikan Tidak Ada Transaksional

Sri mengungkap sang suami Can Yu Ching yang sebenarnya tersangka malah merasa menjadi korban.

"Intinya hakim harus berada di tengah, karena kasus ini sudah luar biasa sampai Kejagung ikut turun, kasus ini mungkin akan memakan proses yang lama," ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved