Selebram Garut Terjerat Video Syur, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Hubungan Intim, Hanya Bermesraan
Selebgram Garut berinisial Rm (19) terseret kasus video syur dengan seorang laki-laki. Pengacara RM, Syam Yosef benarkan kliennya itu selebram Tiktok.
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Selebgram Garut berinisial Rm (19) terseret kasus video syur dengan seorang laki-laki. Pengacara RM, Syam Yosef benarkan kliennya itu selebram Tiktok.
"Ya memang betul selebgram, mungkin juga dibilang artis juga, karena memang pernah mengikuti even nasional, pencarian bakat di beberapa stasiun TV dan hari ini klien juga aktif di Tiktok," ujarnya saat diwawancarai Tribunjabar.id, Minggu (21/11/2021) di Hotel Augusta Cipanas, Garut.
Dia menyebut, karena Rm aktif di media sosial, akun Tiktok nya sudah diikuti ratusan ribu follower.
"Ada 500 ribu an pengikut," ucapnya.
Baca juga: Valencya Diancam Pengusaha Teman Suami, Ibu di Karawang Diproses Hukum Marahi Suami Mabuk-mabukan
Menurutnya saat pembuatan video viral di media sosial tersebut, RM tidak mengetahui bahwa adegan video syur itu direkam oleh pelaku yang merupakan kekasih RM.
Kemudian pelaku menyebarkannya di akun Instagram milik RM hingga ditonton ribuan kali oleh pengguna Instagram lalu viral di media sosial.
"Klien kami merupakan korban dalam perkara ini, kenapa dikatakan korban, karena saat rekaman itu diambil, klien kami tidak mengetahui bahwa peristiwa trsebut direkam oleh pelaku," ujarnya.
Yosef menjelaskan video tersebut dibuat pada pertengahan tahun 2021.
Tidak Hubungan Intim
Di dalam video tersebut menurutnya RM dan pelaku sama sekali tidak melakukan hubungan intim melainkan hanya bermesraan saja.
Baca juga: Ketua Umumnya Ditangkap Terkait Terorisme, Partai Dakwah Tegaskan Tak Ditunggangi Jamaah Islamiyah
"Namun video (viral) itu dipakai ancaman oleh pelaku agar klien kami mau berhubungan badan dengannya, di video (viral) itu belum terjadi hubungan badan," ungkapnya.
Menurutnya dengan ancaman akan disebarkan akhirnya korban mau melayani nafsu pelaku untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
"Sering, lebih lah lebih dari tiga, empat kali lah," ucapnya.
Saat ini Yosef sedang menempuh jalur hukum agar kliennya dipastikan hak-haknya terlindungi.
"Ada informasi bahwa kan ini sama-sama pelaku, tapi kan ini kasusnya beda, ini persoalannya ada penyebaran konten dan diduga melanggar kesusilaan, klien kami tidak mengetahui dibuatnya juga sama sekali tidak menyebarkan.(*)