Kota Bandung Status Level 3 Jelang Nataru, Satpol PP Siaga Mulai 24 Desember Sampai 2 Januari

Menjelang Nataru, Kota Bandung bakal beralih ke level 3. PPKM level 3 ini berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. 

tribunjabar/nazmi abdurrahman
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Pemerintah Kota Bandung bersiap untuk menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 yang secara serentak di seluruh Indonesia. PPKM level 3 bertujuan utuk mengantisipasi adanya lonjakan kasus pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Kasatpol PP Kota Bandung, Rasdian, mengungkapkan Kota Bandung masih ada di level 2 PPKM. Namun, menjelang Nataru Kota Bandung bakal beralih ke level 3. PPKM level 3 ini berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. 

"Kami sudah lakukan persiapan antisipasi PPKM level 3. Penerapan PPKM level 3 karena pemerintah pusat melihat situasi yang khawatir momen nataru selalu menjadi pengalaman buruk, semisal adanya lonjakan kasus. Jadi, akan serentak PPKM level 3 diterapkan di Indonesia," katanya di ruangan kerjanya, Senin (22/11/2021).

Rasdian juga mengaku masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis PPKM level 3. Ia menyatakan aturan PPKM level 3 tak akan jauh dari pembatasan kapasitas dan jam operasional.

"Contohnya, kafe dan restoran yang di level 2 buka sampai pukul 22.00 WIB tapi di level 3 bukanya sampai pukul 21.00 WIB. Lalu, ada pembatasan aktivitas masyarakat, seperti tak boleh adanya kerumunan besar. Biasanya pada malam tahun baru itu ada badan-badan usaha semisal perhotelan menggelar kegiatan-kegiatan yang kemudian itu ditiadakan," katanya.

Baca juga: Akan Terapkan PPKM Level 3, Jabar Siapkan Operasi Penegakan Hukum

Kegiatan seperti bedug keliling yang mengundang kerumunan masyarakat serta pesta kembang api juga bakal ditiadakan. Satpol PP Kota Bandung, katanya, bakal bersiaga di titik-titik kerumunan, termasuk di Alun-alun Kota Bandung.

Soal penyebaran kasus Covid-19 di Kota Bandung saat ini, Rasdian mengatakan terjadi penurunan kasus terkonfirmasi dari 78 kasus pada Sabtu dan Minggu kemarin, kini sudah jadi 56 kasus.  Hal itu menunjukkan adanua tingkat kesembuhan yang bagus dan menandakan semakin hari kasus Covid-19 berkurang.

Sementara itu, dari sisi kegiatan yang dilakukan Satpol PP Kota Bandung, tetap melaksanakan sosialisasi dan penegakan. 

"Patut diwaspadai itu mobilitas masyarakat pada Sabtu-Minggu (weekend). Sebab, pada weekend banyak warga dari luar Kota Bandung yang masuk ke Kota Bandung untuk berlibur, salahsatunya ke Alun-alun Kota Bandung," ujarnya.

Selain mengawasi di Alun-alun, Rasdian menyebut petugasnya juga bersiaga setiap hari mulai pukul 08.00 WIB di 23 mal. Seharinya memantau di tiga sampai empat mal. Ada pula petugas yang bersiaga mengawasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas mulai SD sampai SMA.

"Kami juga lakukan penegakan hukum pada siang, sore, atau malam terkait pelanggaran protokol kesehatan baik ke badan usaha maupun perorangan. Kami juga tindaklanjuti laporan dari masyarakat juga media. Dan penindakannya disesuaikan dengan regulasi yang ada. Sekarang masih mengacu ke Perda nomor 5 tahun 2021 dari provinsi terkait penanganan covid termasuk ketentuan sanksi bagi pelanggarnya," ucapnya. (adv)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved