Penemuan Mayat di Subang
Jumlah Calon Tersangka Kasus Subang Mengerucut, Polda Jabar: Semoga Bisa Segera Umumkan Pelaku
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago, mengatakan kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Subang telah dilimpahkan ke Polda Jawa Barat
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG- Kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, hingga kini masih menjadi misteri yang belum terpecahkan.
Polisi masih terus berupaya memburu pelaku perampasan nyawa Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago, mengatakan kasus pembunuhan terhadap ibu dan anak di Subang telah dilimpahkan ke Polda Jawa Barat sejak Senin (15/11/2021) lalu.
"Pelimpahan kasus tersebut dilakukan agar alat bukti dan petunjuk dapat dikaitkan dengan alat digital yang ada di Polda, dan penanganannya agar lebih obyektif dan efisien," kata Kombes Erdi A Chaniago kepada Tribun Jabar di Mapolres Sumedang, Senin (22/11/2021).
Erdi menyebut, hingga kini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi.

Baca juga: Kasus Subang Dikabarkan Diambil Alih Polda Jabar, Setelah 3 Bulan Belum Terungkap
Dari pemeriksaan tersebut, kata Erdi, telah mengerucut pada sejumlah saksi yang mungkin bakal jadi tersangka.
"Setiap hari mengerucut sesuai petunjuk yang ada. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita bisa secepatnya mengumumkan siapa pelakunya," kata Erdi A Chaniago.
Erdi menambahkan, dalam mengusut kasus tersebut, penyidik tidak mempunyai kendala.
"Tidak ada kendala, hanya butuh waktu saja dan kehati-hatian karena ini menyangkut kemanusiaan," ujarnya.
Sebelumnya, ahli forensik, Kombes Pol dr Hastry Sumy Purwanti, mengatakan kasus Subang pasti terungkap.
Sebagai petugas yang terlibat menangani kasus Subang itu, dr Hastry kasus Subang prediksi kasus itu bisa diungkap sebelum 100 hari dari penemuan mayat korban.
Hal ini disampaikan dr Hastry saat berbincang dengan Denny Darko di kanal Youtube-nya, dikutip Tribunjabar.id (21/11/2021).
Baca juga: Pengakuan Kontroversial Danu soal Kasus Subang, Kuasa Hukum Tegaskan Itu Fakta dan Sebut Kejanggalan
“Saya prediksinya kan selalu kalau enggak tanggal 8, tanggal 18 (November, red), ini udah lewat,” ungkap dr Hasry.
Mendengar prediksi dr Hastry tersebut, ternyata Denny Darko mengaku memiliki prediksi yang hampir sama.
Dengan menggunakan kartu tarotnya, Denny Darko mengaku kasus Subang sudah bisa diungkap seminggu kemarin.

Ia pun menjelaskan tak ada korelasi atau saling kerja sama antara dirinya dengan ahli forensik tersebut.
Hanya saja Denny Darko menjelaskan, prediksi dr Hastry berdasarkan segi kasus yang dipecahkan.
Ia pun mengingatkan kembali bahwa tebakannya seminggu lalu.
Saat itu ia menyebut bahwa dalam seminggu akan terjadi satu hal yang penting.
Setelah mendengar prediksi dr Hastry itu, Denny Darko yakin momen penting itu terjadi.
Ia merasa kemungkinan hal penting tersebut belum waktunya dibagikan polisi dan penyidik untuk publik.
Baca juga: Jelang 100 Hari Kematian Istri dan Anak di Subang, Yosef Asik Main Billiard Bersama Tim Kuasa Hukum?
Tak sampai di sana, perbincangan Denny Darko dengan ahli forensik Kombes Pol dr Hastry Sumy Purwanti masih berlanjut.
Dalam kesempatan itu, penonton Denny Darko dipersilakan memberikan pertanyaan kepada dr Hastry.
Hingga akhirnya ada penonton yang menanyakan berapa jumlah pelaku rajapati dalam kasus Subang.
Alih-alih meminta dr Hastry tak usah menjawabnya, Denny Darko menebaknya.
Ia meminta dr Hastry hanya tersenyum bila tebakannya benar.
Denny Darko pun langsung melontarkan tebakannya bahwa pelaku rajapati Tuti dan Amali itu lebih dari satu orang.
Ahli forensik itu pun tersenyum dan akhirnya tegas membenarkannya. “Betul,” ujarnya sembari tersenyum.
Kemudian, Denny Darko melanjutkan kembali tebakannya bahwa jumlah tersangka lebih dari tiga orang.
Mendengar tebakan itu, dr Hastry buka suara namun hanya tersenyum.
“Kalau saya bilang, pelakunya ini tiga plus sekian lah, intinya seperti itu,” kata Denny Darko.