Penemuan Mayat di Subang

Pengakuan Kontroversial Danu soal Kasus Subang, Kuasa Hukum Tegaskan Itu Fakta dan Sebut Kejanggalan

Pengakuan kontroversial itu adalah mengenai adanya oknum Banpol yang memintanya membersihkan bak mandi Tempat Kejadian Perkara

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Ravianto
Tribun Jabar
Muhamad Ramdanu alias Danu (21) saat memberikan keterangan kepada Tribunjabar.id, Kamis (4/11/2021). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Muhammad Ramdanu atau Danu saksi kunci kasus Subang diketahui membuat pengakuan kontroversial.

Pengakuan kontroversial itu adalah mengenai adanya oknum Banpol yang memintanya membersihkan bak mandi Tempat Kejadian Perkara atau TKP kasus pembunuhan ibu dan anak di subang sehari setelah penemuan mayat.

Kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Subang itu menimpa Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, 18 Agustus 2021 lalu.

Pengakuan Danu itu kontroversial karena ternyata setelah diselidiki, tak ada yang mengenal sosok U, oknum Banpol yang disebut keponakan Tuti Suhartini tersebut.

Beberapa orang yang bekerja di kantor Polsek Jalan Cagak juga mengaku tak mengenal sosok tersebut.

Alhasil, polisi pun menilai pengakuan Danu itu sebagai pernyataan yang tak bisa dipertanggungjawabkan.

Adapun pengakuan Danu itu baru ia ungkapkan saat berbincang di kanal Youtube Misteri Mbak Suci.

Setelah didampingi kuasa hukum, Danu pun masih meyakini pengakuannya itu.

Baca juga: Awal Mula Video Syur 19 Detik Bisa Tersebar, Pelakunya Manajer, Ancam Jika Tolak Berhubungan Badan

Begitu juga dengan kuasa hukumnya, Achmad Taufan.

Ia mengatakan, apa yang dikatakan oleh kliennya terkait oknum banpol tersebut ada faktanya.

Tim kuasa hukum Danu meyakini pengakuan kliennya tersebut merupakan temuan yang perlu diusut.

Kuasa hukum Danu dan Yoris ini sepakat adanya kejanggalan dalam kasus Subang tersebut.

"Oknum banpol itu fakta dan jelas ini temuan penting yang harus diperiksa dengan serius oleh kepolisian," ucap Achmad Taufan kuasa hukum Danu kepada Tribunjabar.id.

Posisi Danu

Kuasa hukum Danu, Ahid Syahroni menjelaskan posisi Danu dalam kasus Subang bukan sebagai saksi biasa.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved