Anak Nia Daniaty Terjerat Kasus Baru Lagi, Kemarin Dilaporkan ke Polisi Setelah Raup Rp 215 Juta

Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, ternyata tak cuma "bermain" di sektor PNS, tapi juga menawarkan investasi pulsa serta fiber optik.

Editor: Giri
Grid.ID/Daniel Ahmad
Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania. 

Mereka hanya menginginkan uang dikembalikan.

Oleh karena itu, Merina melaporkan Olivia Nathania ke SPKT Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan pada Minggu (21/11/2021).

Laporan yang teregister dengan nomor STTLP/B/5825/XI/2021/SPKT POLDA METRO JAYA itu menjerat Olivia Nathania dengan Pasal 378 dan atau Pasal 327 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan.

Sebagai informasi, Olivia Nathania sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan penipuan CPNS bodong.

Menurut hasil gelar perkara penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Olivia Nathania dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Selepas menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Olivia Nathania resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Kamis (11/11/2021).

Setelah Olivia Nathania, polisi juga menetapkan empat tersangka lain, yakni Fiky Muliandhany alias Kiki, Rosita, Sidiq Nirmolo, dan Ekky Saputra karena dinilai turut serta dalam kasus tersebut. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Di Tengah Kasus Penipuan CPNS, Olivia Nathania Tawarkan Investasi Bodong dan Raup Keuntungan Rp 215 Juta", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/hype/read/2021/11/22/135005666/di-tengah-kasus-penipuan-cpns-olivia-nathania-tawarkan-investasi-bodong-dan?page=all#page2.

Sumber: Kompas
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved