Temuan Gunting dan Cutter di TKP Kasus Subang, Harusnya Polisi Lakukan Hal Ini Agar Pelaku Terungkap
Tim kuasa hukum Danu (21) sebut pengakuan kliennya soal temuan cutter dan gunting di bak mandi TKP kasus Subang harus jadi petunjuk penting polisi
Penulis: Dwiky Maulana Vellayati | Editor: Mega Nugraha
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Subang, Dwiky Maulana Vellayati.
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Tim kuasa hukum Danu (21) sebut pengakuan kliennya soal temuan cutter dan gunting di bak mandi TKP kasus Subang harus jadi petunjuk penting bagi polisi.
Sebelumnya, Danu bersama si banpol yang masih misterius menerobos TKP kasus Subang.
Di TKP kasus Subang itu, Danu atas perintah si banpol, membersihkan kamar mandi. Saat menguras bak mandi, Danu menemukan gunting dan cutter.
Baca juga: Polres Sumedang Sebut Yana Pura-pura Dianiaya di Cadas Pangeran, Mirip Kasus Ratna Sarumpaet
Achmad Taufan selaku kuasa hukum Danu mengatakan, polisi harus memeriksa apa yang menjadi temuan di saat kliennya menemukan benda tajam saat sedang membersihkan bak mandi di lokasi perampasan nyawa Amalia dan Tuti pada 18 Agustus 2021 itu.
"Menurut saya itu petunjuk agar kasus ini segera selesai pelaku segera ditangkap apalagi disitu ditemui barang bukti cutter dan gunting, jadi temuan ini sangat penting bagi penyidik," ucap Achmad Taufan kepada Tribunjabar.id melalui pesan singkat Whatsapp, Jumat (19/11/2021).
Baca juga: Saksi Terakhir Kasus Subang Jelang Penetapan Tersangka, Begini Kata Kuasa Hukum Yoris dan Danu
Menurutnya, jika dapat memeriksa hal tersebut mungkin dapat menjadi temuan yang baru dan mendapatkan petunjuk untuk mengungkap kasus perampasan nyawa Amalia dan ibunya, Tuti.
"Tidak ada untung rugi disini, klien kami Danu hanya menyampaikan kejadian yang sebenarnya terjadi dan kejadian ini seharusnya menjadi petunjuk penting kepolisian untuk menambah bukti-bukti," katanya.
Pada 19 Agustus 2021 atau sehari setelah kematian Tuti Suhartini (55) serta Amalia Mustika Ratu (23), ia menerobos garis polisi yang berada di TKP serta membersihkan bak mandi.
Baca juga: Mantra Sakti Warisan Leluhur Bikin Warga Balagedog Majalengka Tidak Tersambar Petir
Danu Mirip Seperti Kasus Joko Driyono eks Sekjen PSSI
Kuasa hukum Yosef (54), Rohman Hidayat ingatkan polisi terkait bekas Sekjen PSSI Joko Driyono di kasus Subang.
Rohman Hidayat menyinggung Joko Driyono terkait perusakan barang bukti kasus pengaturan skor yang membuat Sekjen PSSI itu dipenjara 1 tahun 6 bulan.
Dalam kasus Subang, Rohman menyebut bahwa dugaan perusakan barang bukti seperti yang dilakukan Joko Driyono terjadi.
Yakni, manakala Danu dan si Banpol sosok misterius itu memasuki TKP kasus Subang yang digaris polisi pada 19 Agustus 2021, sehari setelah kejadian penemuan mayat Amalia dan ibunya, Tuti.
Di dalam TKP kasus Subang, si banpol menyuruh Danu membersihkan kamar mandi. Padahal, kamar mandi itu disebut-sebut jadi tempat pelaku membersihkan jenazah Amalia dan Tuti.
"Masuknya Danu dan banpol ke TKP kasus Subang itu ilegal dan melanggar hukum. Sama dengan kasusnya Joko Driyono pada kasus pengaturan skor yang akhirnya terbukti bersalah," ucap Rohman Hidayat saat dihubungi Tribun pada Jumat (19/11/2021).
Di sisi lain, Yosef dan adiknya, Mulyana, dituduh juga masuk ke TKP kasus Subang secara ilegal. Namun, Rohman Hidayat memmbantahnya.
"Saya menegaskan bahwa Yosef dan Mulyana masuk ke TKP kasus Subang itu atas permintaan dan didampingi penyidik, beda dengan Danu dan si banpol datang ke TKP tanpa penyidik, itu ilegal. Selain itu, Yosef mengambil paket milik Amelia di TKP juga sepengetahuan penyidik," kata Rohman Hidayat.
Baca juga: Nasib Yana Cadas Pangeran Ikuti Jejak Ratna Sarumpaet, Ini Kata Polisi soal Proses Hukumnya
Sehingga, dengan adanya contoh kasus perusakan barang bukti yang pernah menjerat Joko Driyono, ia mengingatkan polisi untuk fair dalam menangani kasus perusakan barang bukti di kasus Subang.
"Bisa jadi kesulitan penyidik mengungkap kasus ini karena TKP sudah berubah. Tentunya di 90 hari kasus Subang ini harus jadi catatan jangan sampai penyelesaian perkara ini jangan berlarut-larut dan berharap kasus ini segera terugkap sehingga fitnah dan polemik tidak terjadi," katanya.
Dalam kasus Joko Driyono pada 2019, dia jadi otak pelaku perusakan barang bukti di kediaman Joko Driyono.
Saat itu, Satgas Anti Mafia Bola yang dipimpin Brigjen Hendro Pandowo, memasang police line di kediaman Jokdri dan kantor Komisi Disiplin PSSI hingga kantor PT Liga Indonesia di Apartemen Rasuna Office Park.
Namun, Jokdri menyuruh tiga orang untuk mengambil laptop, dokumen dan barang bukti untuk mengungkap pengaturan skor di kantor PT Liga.
Di persidangan pada 23 Juli 2019, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Joko Driyono bersalah melakukan tindak pidana perusaka barang bukti.
Pasal perusakan barang bukti itu diatur di Pasal 233 juncto Pasal 233 Juncto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.
Joko Driyono dihukum penjara 1 tahun 6 bulan.
Bunyi pasal 233:
Barangsiapa dengan sengaja menghancurkan, merusakkan atau membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan barang yang digunakan untuk meyakinkan atau menjadi bukti bagi kuasa yang berhak, atau surat pembukti (akte), surat keterangan atau daftar, yang selalu atau sementara disimpan menurut perintah kekuasaan umum, atau baik yang diserahkan kepada orang pegawai, maupun kepada oranglain untuk keperluan jabatan umum dihukum penjara selama – lamanya empat tahun.