Temuan Gunting dan Cutter di TKP Kasus Subang, Harusnya Polisi Lakukan Hal Ini Agar Pelaku Terungkap
Tim kuasa hukum Danu (21) sebut pengakuan kliennya soal temuan cutter dan gunting di bak mandi TKP kasus Subang harus jadi petunjuk penting polisi
Penulis: Dwiky Maulana Vellayati | Editor: Mega Nugraha
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Subang, Dwiky Maulana Vellayati.
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Tim kuasa hukum Danu (21) sebut pengakuan kliennya soal temuan cutter dan gunting di bak mandi TKP kasus Subang harus jadi petunjuk penting bagi polisi.
Sebelumnya, Danu bersama si banpol yang masih misterius menerobos TKP kasus Subang.
Di TKP kasus Subang itu, Danu atas perintah si banpol, membersihkan kamar mandi. Saat menguras bak mandi, Danu menemukan gunting dan cutter.
Baca juga: Polres Sumedang Sebut Yana Pura-pura Dianiaya di Cadas Pangeran, Mirip Kasus Ratna Sarumpaet
Achmad Taufan selaku kuasa hukum Danu mengatakan, polisi harus memeriksa apa yang menjadi temuan di saat kliennya menemukan benda tajam saat sedang membersihkan bak mandi di lokasi perampasan nyawa Amalia dan Tuti pada 18 Agustus 2021 itu.
"Menurut saya itu petunjuk agar kasus ini segera selesai pelaku segera ditangkap apalagi disitu ditemui barang bukti cutter dan gunting, jadi temuan ini sangat penting bagi penyidik," ucap Achmad Taufan kepada Tribunjabar.id melalui pesan singkat Whatsapp, Jumat (19/11/2021).
Baca juga: Saksi Terakhir Kasus Subang Jelang Penetapan Tersangka, Begini Kata Kuasa Hukum Yoris dan Danu
Menurutnya, jika dapat memeriksa hal tersebut mungkin dapat menjadi temuan yang baru dan mendapatkan petunjuk untuk mengungkap kasus perampasan nyawa Amalia dan ibunya, Tuti.
"Tidak ada untung rugi disini, klien kami Danu hanya menyampaikan kejadian yang sebenarnya terjadi dan kejadian ini seharusnya menjadi petunjuk penting kepolisian untuk menambah bukti-bukti," katanya.
Pada 19 Agustus 2021 atau sehari setelah kematian Tuti Suhartini (55) serta Amalia Mustika Ratu (23), ia menerobos garis polisi yang berada di TKP serta membersihkan bak mandi.
Baca juga: Mantra Sakti Warisan Leluhur Bikin Warga Balagedog Majalengka Tidak Tersambar Petir
Danu Mirip Seperti Kasus Joko Driyono eks Sekjen PSSI
Kuasa hukum Yosef (54), Rohman Hidayat ingatkan polisi terkait bekas Sekjen PSSI Joko Driyono di kasus Subang.
Rohman Hidayat menyinggung Joko Driyono terkait perusakan barang bukti kasus pengaturan skor yang membuat Sekjen PSSI itu dipenjara 1 tahun 6 bulan.
Dalam kasus Subang, Rohman menyebut bahwa dugaan perusakan barang bukti seperti yang dilakukan Joko Driyono terjadi.
Yakni, manakala Danu dan si Banpol sosok misterius itu memasuki TKP kasus Subang yang digaris polisi pada 19 Agustus 2021, sehari setelah kejadian penemuan mayat Amalia dan ibunya, Tuti.
Di dalam TKP kasus Subang, si banpol menyuruh Danu membersihkan kamar mandi. Padahal, kamar mandi itu disebut-sebut jadi tempat pelaku membersihkan jenazah Amalia dan Tuti.