Nasib Yana Cadas Pangeran Ikuti Jejak Ratna Sarumpaet, Ini Kata Polisi soal Proses Hukumnya

Yana yang hilang misterius di Cadas Pangeran ternyata ditemukan baik-baik saja di Cirebon. Kasusnya mengingatkan pada Ratna Sarumpaet

Editor: Mega Nugraha
Tangkapan layar video Satreskrim Polres Sumedang
Yana Supriatna tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Sumedang, Jumat (19/11/2021). 

Prabowo menyayangkan penganiayaan yang dialami oleh Ratna Sarumpaet tersebut. Bahkan saat itu, Prabowo hingga ingin bertemu dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk membicarakan kasus ini.

"Kalau terjadi suatu fitnah ada prosesnya, bisa diadukan ke pengadilan. Tapi melakukan tindakan seperti ini terhadap seorang ibu-ibu berusia 70 tahun saya kira ini sebagai suatu tindakan yang di luar batas," ujar Prabowo saat itu.

Kawasan Jalan Cadas Pangeran, Kabupaten Sumedang
Kawasan Jalan Cadas Pangeran, Kabupaten Sumedang (Tribun Jabar / Kiki Andriana)

Namun setelah kejadian tersebut ramai, beberapa pihak membantah bahwa terjadi penganiayaan tersebut. Sanggahan tersebut diberikan oleh Satuan Polisi Militer (Satpom) AU Bandara Husein Sastranegara hingga General Manager Bandara Husein Sastranegara PT Angkasa Pura II (Persero) Andika Nuryaman.

Baca juga: Mantra Sakti Warisan Leluhur Bikin Warga Balagedog Majalengka Tidak Tersambar Petir

Polisi juga langsung melakukan langkah cepat dengan melakukan pendalaman. Polisi melakukan penyelidikan setelah mendapatkan tiga laporan mengenai dugaan hoaks salam cerita penganiayaan Ratna.

Hasilnya, ditemukan fakta bahwa lebam pada wajah Ratna bukan akibat dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika. Ratna melakukan operasi di Rumah Sakit Bina Estetika di Menteng, Jakarta Pusat, pada (21/9/2018).

Beberapa jam setelah konferensi pers yang dilakukan oleh pihak kepolisian, Ratna juga memberikan keterangan bahwa dirinya berbohong di kediamannya, Kampung Melayu Kecil V, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (3/10/2018).

"Jadi tidak ada penganiayaan. Itu hanya cerita khayalan yang diberikan setan mana ke saya dan berkembang," tutur Ratna saat itu.

Setelah pengakuan Ratna tersebut, Prabowo kembali menggelar jumpa pers. Prabowo meminta maaf dan meminta Ratna mengundurkan diri.

Sehari setelahnya, pada Kamis (4/10/2018) mengeluarkan pencekalan terhadap Ratna. Dirinya akhirnya ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta saat ingin pergi ke Cile. Ratna akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara.

Lantas Bagaimana Dengan Proses Hukum Yana?

Yana Supriatna (40) bikin heboh netizen. Ia sempat dilaporkan hilang di daerah Cadas Pangeran pada Selasa (16/11/2021) malam, namun kini ia ditemukan di daerah Majalengka.

Sebelumnya, muncul dugaan Yana menjadi korban kejahatan di daerah Cadas Pangeran.

Pasalnya, ketika itu Yana sempat mengirimkan pesan suara yang terdengar seperti suara rintihan orang kesakitan.

Pihak keluarga pun menemukan motor Yana terparkir di antara truk dekat jurang di sekitar Cadas Pangeran.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved