Pengadilan Tipikor Bandung Bebaskan Terdakwa Korupsi, di Kasasi Eks Kades di Ciamis Divonis Bersalah
Setelah sempat dibebaskan hakim Pengadilan Tipikor Bandung dalam kasus korupsi, mantan kades di Ciamis dijebloskan ke Lapas Ciamis setelah ada kasasi
Penulis: Andri M Dani | Editor: Mega Nugraha
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Andri M Dani
TRIBUNJABAR.ID,CIAMIS – Setelah sempat dibebaskan hakim Pengadilan Tipikor Bandung dalam kasus korupsi, mantan kades di Ciamis, RHR, dijebloskan ke Lapas Ciamis setelah ada kasasi
Mantan Kades Panjalu Ciamis itu dijebloskan ke Lapas Ciamis Kamis (18/11) karena terbukti kasus korupsi dana retribusi wisata Situ Lengkong dengan kerugian negara Rp 2,2 M.
Baca juga: Mantra Sakti Warisan Leluhur Bikin Warga Balagedog Majalengka Tidak Tersambar Petir
Saat hendak dijebloskan ke penjara, RHR memakai rompi merah dengan nomor 59 di Kantor Kejari Ciamis. Korupsi yang dilakukan saat menjabat kades itu terjadi pada 2015-2018.
Dia tidak dijebloskan ke Lapas Sukamiskin sebagaimana biasanya pelaku korupsi mendekam di lapas bersejarah itu. Namun, sang mantan kades ini dijebloskan ke Lapas Ciamis.
Kepala Kejari Ciamis H Yuyun Wahyudi mengatakan, RHR sempat dibebaskan oleh hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada 27 Januari 2021 karena menurut hakim, perbuatan terdakwa bukan merupakan korupsi. Sehingga, dalam putusannya, hakim menyebut RHR lepas dari segala tuntutan (ontslag van alle rechtsvervolging).
Atas putusan itu, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Ciamis menurut mengajukan kasasi pada 20 Februari 2021.
Baca juga: BREAKING NEWS, Yana yang Hilang Misterius di Cadas Pangeran Ditemukan!
Lalu pada 16 September 2021, Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan putusan kasasi Nomor: 2683 K/Pid.Sus/2021 yang menyatakan RHR terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
RHR dihukum penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta serta membayar uang pengganti Rp 2.243.888.750.
“Bila denda Rp 200 juta tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan serta harus bayar uang pengganti sebesar Rp 2,2 milyar lebih,” ujar Kepala Kejari jari Ciamis H Yuyun Wahyudi didampingi Kasi Pidsus Andi Manapang SH MH dan Kasi Intel Feni Irfan Nasution SH MH.
Dalam amar putusan itu, kata Yuyun, apabila dalam satu bulan setelah keputusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana RHR disita oleh kejaksaa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti sebesar Rp 2.243,88.750 tersebut.
Baca juga: Hujan Deras Iringi Perlawanan Valencya pada Jaksa dan Polisi di Sidang Kasus Suami Mabuk-mabukan
Bila terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut maka penggantinya dipidana penjara selama 1 tahun.
Setelah keputusan kasasi dari MA mempunyai kekuatan hukum yang tetap, Kejari Ciamis mengeksekusi RHR dengan menjebeliskannya ke Lapas Ciamis.