Senin, 13 April 2026

Hujan Deras Iringi Perlawanan Valencya pada Jaksa dan Polisi di Sidang Kasus Suami Mabuk-mabukan

Hujan deras di sekitar Pengadilan Negeri Karawang Valencya, ibu di Karawang bacakan pleidoi seusai dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa Kejari Karawang

Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar / Cikwan Suwandi
Hujan deras di sekitar Pengadilan Negeri Kelas II A Karawang saat Valencya, ibu di Karawang membacakan pembelaan setelah dituntut 1 tahun pidana oleh jaksa Kejari Karawang. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi

TRIBUNJABAR.ID,KARAWANG- Hujan deras di sekitar Pengadilan Negeri Kelas II A Karawang saat Valencya, ibu di Karawang membacakan pembelaan setelah dituntut 1 tahun pidana oleh jaksa Kejari Karawang.

Ruang sidang begitu hening. Hanya terdengar hujan deras yang berkelindan dengan isak tangis Valencya (45) ketika membacakan pembelaanatas tuntutan hukumannya.

"Yang terjadi selama 2 tahun ini adalah habis gelap, terbitlah teror dan kriminalisasi," kalimat awal yang diucapkan Valencya dalam sidang, Kamis (18/11/2021).

Baca juga: Cerita Istri Sebelum Yana Hilang Misterius di Tempat Genosida Cadas Pangeran, Tangisnya Penuh Harap

Kemudian Valencya menceritakan kisah hidupnya bersama mantan suaminya Chan Yung Ching.

Sekitar 21 tahun silam, Valencya menikah dengan Chan yang merupakan warga Taiwan. Ia berharap warga Pontianak yang menikah dengan warga negara asing (WNA) bakal menaikan taraf hidupnya. Namun, nasib berkata lain. Ketika Valencya memutuskan pergi ke Taiwan ia justru dianggap sebagai TKW.

Valencya justru menikah dengan Chan yang merupakan duda anak tiga dengan perkejaan yang tidak tetap.

"Saya menikah dengan WNA Taiwan yang ternyata duda 3 anak, pemabuk, penjudi, tukang selingkuh dan tidak punya pekerjaan tetap," katanya.

Ia juga harus harus membayar mas kawin yang merupakan pinjaman Chan dari kakaknya.

Baca juga: Mantra Sakti Warisan Leluhur Bikin Warga Balagedog Majalengka Tidak Tersambar Petir

"Di negeri orang, saya menjadi buruh tani dan pabrik," katanya.

Pulang ke Indonesia, Valencya menyebutkan dia harus menjadi kepala rumah tangga, ibu, pencari nafkah harus menerima keadaan bahwa suami pemabuk, penjudi, pemain perempuan dan suka foya-foya.

Valencya mengaku sudah tidak tahan hidup dengan Chan. Dalam pembelaannya ia kemudian mengajukan perceraian, akan tetapi justru mendapatkan ancaman untuk dipidanakan.

Benar saja, ia dipidanakan dalam tiga kasus berbeda. Selain kasus atas KDRT psikis, ia juga dilaporkan atas penggelapan mobil dan pemalsuan tandatangan.

Baca juga: Rieke Diah Pitaloka Minta Pembuktian Terbalik Kasus Valencya Untuk Pastikan Tidak Ada Transaksional

"Berbagai laporan panggilan polisi dialamatkan kepada saya. Bahkan kepada ibu saya yang berumur 80 tahun dilaporkan ke Polsek Teluk Jambe sejak september 2019 hingga hari ini.

Apakah di negeri ini wanita menuntut kebaikan demi melepas belenggu dalam perbuatan melawan hukum lantas pantas ditindas dan dikriminalisasi," katanya.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved