Rabu, 13 Mei 2026

Hujan Deras Iringi Perlawanan Valencya pada Jaksa dan Polisi di Sidang Kasus Suami Mabuk-mabukan

Hujan deras di sekitar Pengadilan Negeri Karawang Valencya, ibu di Karawang bacakan pleidoi seusai dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa Kejari Karawang

Tayang:
Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar / Cikwan Suwandi
Hujan deras di sekitar Pengadilan Negeri Kelas II A Karawang saat Valencya, ibu di Karawang membacakan pembelaan setelah dituntut 1 tahun pidana oleh jaksa Kejari Karawang. 

Dalam kasus Valencya, seharusnya kasus KDRT bisa selesai di mediasi, tidak berlanjut di ranah publik dalam hal ini pengadilan.

"Kita mendukung peradilan Indonesia. Masih banyak polisi baik, banyak jaksa dan hakim baik. Saya yakin Jaksa Agung hingga Kapolri ini orang-orang luar biasa yang punya komitmen terhadap tugas-tugasnya," kata Rieke Diah Pitaloka.

Dalam kasus ini, jaksa yang terlibat dalam penuntutan Valencya dicopot dari jabatan.

Aspidum Kejati Jabar hingga Jaksa Dicopot dari Jabatan

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar Dwi Hartanta akhirnya dimutasikan setelah dinilai melakukan pelanggaran dalam kasus Valencya, yang dituntut satu tahun penjara karena marahi suami mabuk. 

Sebelum dimutasi, Dwi Hartanta sempat dinonaktifkan dan menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, mutasi tersebut sesuai dengan keputusan Jaksa Agung per tanggal 16 November 2021. 

Dalam surat Jaksa Agung, kata dia, Dwi Hartanta dimutasikan sebagai Jaksa fungsional di Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan di Jakarta. 

"(Sebagai) anggota satuan tugas khusus penyusunan kebijakan strategis," ujar Leonard, dalam keterangannya, Kamis (18/11/2021). 

Saat ini, posisi Aspidum Kejati Jabar sementara diisi oleh Riyono sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Riyono sendiri pejabat definitip Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar. 

"(Plt) sampai dengan adanya pejabat definitif yang diangkat oleh Jaksa Agung," katanya. 

"Mutasi ini merupakan bentuk pelaksanaan mutasi diagonal yang dilaksanakan dalam rangka proses pemeriksaan fungsional Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung," tambahnya. 

Sebelumnya, Chan Yu Ching melaporkan istrinya Valencya atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis. Valencya kemudian dituntut Jaksa dengan hukuman satu tahun penjara. 

Dalam kasus ini, Kejagung menemukan dugaan pelanggaran hingga melakukan eksaminasi khusus.  Selain Aspidum Kejati Jabar, 9 jaksa yang menangani perkara Valencya turut dicopot.

Pelanggaran yang dilakukan yakni ketidakpekaan Jaksa dalam penanganan kasus, tidak mengikuti pedoman dalam penuntutan, tak menjalani pedoman perintah harian Jaksa Agung hingga pembacaan tuntutan yang ditunda selama empat kali. 

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved