BEJAT Kakak Adik di Padang Jadi Korban Rudapaksa Kakek, Paman, 3 Kakak, dan Tetangga, Ibu Acuh

Para pelaku adalah kakek korban, J (65); paman korban, R (23); tiga kakak kandung korban, RA (11), G (10), dan A (16); serta seorang tetangga, U (18)

Tribun Medan
Ilustrasi pencabulan 

TRIBUNJABAR.ID - Nasib malang menimpa kakak beradik di Kota Padang, Sumatera Barat. Adik kakak berusia lima dan 10 tahunt ersebut menjadi korban rudapaksa dan pencabulan orang terdekat.

Bejatnya, para pelaku yang tega berbuat hal mengerikan tersebut adalah keluarga terdekat para korban.

Para pelaku adalah kakek korban, J (65); paman korban, R (23); tiga kakak kandung korban, RA (11), G (10), dan A (16); serta seorang tetangga, U (18).

Baca juga: Deretan Kasus Oknum Polisi yang Sedang Jadi Sorotan, Kapolsek Cabul sampai Kapolres Aniaya Anak Buah

Dilansir dari TribunPadang.com, hal tersebut diungkapkan kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Rabu (17/11/2021).

"Total keseluruhan pelaku ada sebanyak enam orang," ungkapnya.

Rico mengungkapkan pencabulan dan rudapaksa itu dilakukan di rumah korban yang ada di kawasan Kecamatan Padang Selatan.

Parahnya, aksi bejat yang diawali kakek korban itu sudah dilakukan berulang kali.

"Setelah kakeknya melakukan, kemudian besoknya dilakukan oleh paman dan besoknya kakaknya lagi," jelas Rico, dilansir Kompas.com.

"Diduga yang melakukan pertama kali adalah kakek korban dan dilihat oleh para pelaku lainnya."

"Kemudian pelaku lainnya melakukan perbuatan itu dalam waktu yang berbeda," tambahnya.

Diketahui, dua dari pelaku sempat menjadi buron.

Baca juga: Polri Tuai Kritik, Ini Daftar Polisi yang Dicopot dan Dimutasi Sepekan Ini, Termasuk Kapolsek Cabul

Mereka adalah kakak korban, A, dan tetangga berinisial U.

Namun, pada Rabu pukul 14.00 WIB, pihak Polresta Padang berhasil mengamankan mereka.

Mengutip TribunPadang, saat diamankan, U tak mengakui perbuatannya yang telah menodai korban.

Sementara A mengaku pernah mencabuli korban sebanyak dua kali saat berada di rumah.

Korban Sempat Cerita pada Tetangga

Dikutip dari TribunPadang, aksi bejat enam pria terhadap kakak adik itu terungkap saat korban sempat bercerita pada tetangga.

Kepada tetangganya, korban mengaku para pelaku telah berbuat jahat hingga membuat mereka ketakutan.

"Terungkapnya perkara ini, karena korban mendatangi tetangganya."

"Dikarenakan mereka takut dengan kakek, paman, dan kakaknya," ungkap Kompol Rico Fernanda, Rabu.

Usai mendengar pengakuan korban, si tetangga pun melaporkan ke Ketua RT setempat.

Hal itu kemudian diteruskan pada orang tua korban.

Baca juga: Satu Keluarga di Lampung jadi Korban Dukun Cabul, Berawal dari Ritual Pembersihan Suami

Tetapi, ibu korban tampak tidak menghiraukan sehingga tetangga yang merasa kasihan langsung melapor ke Mapolresta Padang pada Rabu.

"Selanjutnya dibawa ke Bapak (Ketua) RT, dan anak mengatakan bahwa dirinya serta adiknya yang kecil diduga telah menjadi korban tindak pidana pencabulan," beber Rico.

"Kemudian, tetangganya ini merasa tidak senang dan melaporkan peristiwa ini kepada orang tuanya atau ibunya."

"Namun, ibu dari anak ini menghiraukannya," lanjutnya.

Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandas Rico.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPadang dengan judul:

Kakak Adik Bawah Umur di Padang Dicabuli, Polisi Menduga Pelakunya Kakek, Paman, Kakak, dan Tetangga

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved