Demo Buruh di Jabar

Tuntut Kenaikan Upah Minimum dan Pembatalan Uu Cipta Kerja, Buruh Ancam Mogok Nasional

Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI, Roy Jinto Ferianto, mengatakan pihaknya menyuarakan mogok daerah dan mogok nasional

ilustrasi - Aksi buruh 

"Jauh-jauh hari kita teman-teman di kabupayen/kota sudah mencoba meminta data-data tersebut ke BPS kabupaten/kota namun BPS tersebut menyatakan tidak mempunyai data-data yang dibutuhkan.

Tiba-tiba muncul Surat Edaran Menaker RI tanggal 9 Nopember 2021 mengenai data-data pertumbuhan ekonomi se-Indonesia, kami sangat meragukan data-data yang disampaikan Menaker tersebut," katanya.

Dalam sejarah pengupahan, ujarnya, baru kali ini di Indonesia dalam penetapan Upah Minimum diatur mengenai ambang atas dan ambang bawah.

"Kalau penerapan ambang atas dan ambang bawah diterapkan, sudah dapat dipastikan upah buruh beberapa tahun ke depan tidak akan naik.  Kalaupun naik hanya berkisar Rp 18 ribu," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved