Tiga Pengedar Narkoba di Cirebon Diringkus Polisi, Segini Barang Buktinya

Tiga pengedar narkoba di Kota Cirebon terciduk polisi saat hendak bertransaksi dengan konsumennya.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar / Ahmad Imam Baehaqi
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar (kedua kanan), beserta jajarannya saat menunjukkan sejumlah barang bukti kasus narkoba dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Rabu (17/11/2021). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Tiga pengedar narkoba di Kota Cirebon terciduk polisi saat hendak bertransaksi dengan konsumennya.

Mereka berinisial ER (21) pengedar tembakau gorila, dan RH (27) serta MY (30) yang merupakan pengedar sabu-sabu.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, mengatakan, ketiganya diamankan di lokasi berbeda dan waktu yang hampir bersamaan.

Baca juga: Pesta Terlarang di Cirebon Digerebeg Polisi, Dua Orang Mendekam di Tahanan

"Ketiga pengedar ini diamankan pada awal November 2021 di wilayah hukum Polres Cirebon Kota," ujar AKBP M Fahri Siregar saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Rabu (17/11/2021).

Ia mengatakan, barang bukti yang disita dari tangan ER, di antaranya, tembakau gorila seberat 56,4 gram yang dikemas dalam dus, ponsel dan lainnya.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu paket sabu-sabu siap edar seberat 0,13 gram, ponsel, dan lainnya saat mengamankan RH.

Sementara saat menangkap MY, pihaknya menyita satu paket sabu-sabu yang dikemas dalam plastik klip kemudian dibalut selotip.

"MY diduga hendak mengantar pesanan narkoba dan menyimpannya di titik yang telah disepakati dengan konsumennya," kata M Fahri Siregar.

Baca juga: Sisi Lain Kasus Valencya Karawang Ada Soal Cuan, Keduanya Sama-sama Jadi Pesakitan di Kursi terdakwa

Fahri menyampaikan, jajarannya pun langsung mengembangkan kasusnya dan menggeledah kos-kosan MY di Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.

Hasilnya, pihaknya menemukan barang bukti lain, di antaranya, enam paket tembakau gorila siap edar, timbangan elektrik, dan lainnya.

"Ketiga tersangka dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 serta diancam hukuman minimal enam tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 1 miliar atau subsider tiga bulan," ujar M Fahri Siregar.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved