Pesta Terlarang di Cirebon Digerebeg Polisi, Dua Orang Mendekam di Tahanan
Polres Cirebon Kota mengamankan dua tersangka kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mega Nugraha
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Polres Cirebon Kota mengamankan dua tersangka kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, mengatakan, kedua pengedar narkoba tersebut masing-masing berinisial WL (30) dan CL (36).
Menurut dia, mereka diamankan dalam penggerebekan di dua lokasi berbeda dan diduga kerap mengadakan pesta terlarang, atau pesta narkoba.
"WL ditangkap di rumah kontrakannya yang berada di Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, pada Senin (1/11/2011) kira-kira pulul 21.30 WIB," kata M Fahri Siregar saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Rabu (17/11/2021).
Baca juga: Pria yang Meninggal Bersimbah Darah KBB Diduga Dihabisi, Polisi Sudah Deteksi Pelaku, Saling Kenal
Sementara CL diringkus di wilayah Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon, pada Jumat (12/11/2021) kira-kira pukul 13.00 WIB.
Ia mengatakan, CL diamankan saat kedapatan tengah mengikuti pesta terlarang karena konsumsi sabu-sabu di salah satu rumah warga di kawasan tersebut.
Bahkan, pihaknya mengakui CL merupakan residivis kasus narkoba dan telah keluar masuk penjara sebanyak tiga kali.
"Dari rekam jejaknya, CL ini memang berperan sebagai pengedar sabu-sabu sekaligus pemakai juga," ujar M Fahri Siregar.
Fahri menyampaikan, penggerebekan itu berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan dugaan berlangsungnya pesta narkoba di lingkungannya.
Para petugas langsung bertindak cepat menindaklanjuti laporan itu dan berhasil mengamankan kedua tersangka dalam waktu serta tempat berbeda.
Selain itu, dari tangan CL petugas mengamankan satu paket sabu-sabu seberat 0,22 gram, bong, timbangan elektrik, ponsel, dan lainnya.
"Dari WL, kami mengamakan satu paket sabu-sabu siap edar yang beratnya mencapai 0,55 gram dan lainnya," kata M Fahri Siregar.
Para tersangka juga dijetat Pasal 112 dan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta terancam hukuman minimal enam tahun penjara da denda paling sedikit Rp 10 miliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/pesta-terlarang-ditangkap.jpg)