Sosok Valencya, Sejak Menikah Jadi Tulang Punggung Keluarga dari Perkebunan Hingga Buka Warung

Valencya, ibu yang dituntut satu tahun penjara karena sering mengomeli suaminya, mengatakan, selama menjadi istri Chan Yung Cin justru ia yang bekerja

Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Darajat Arianto
Tribun Jabar / Cikwan
Valencya (45) ibu muda dua anak di Karawang dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karawang. 

Keduanya resmi cerai pada Januari 2020.

Chan Yung Ching melalui kuasa hukumnya menegaskan bahwa dia tak mabuk-mabukan seperti yang dituduhkan Nengsy Lim.

Mantan suami Valencya, Chan Yung Ching
Mantan suami Valencya, Chan Yung Ching (Tribun Jabar/ Cikwan Suwandi)

Mantan suami Valencya, Chan Yung Ching membantah kemarahan Valencya akibat Chan Yung Ching sering mabuk-mabukan.

"(Mabuk) itu enggak benar. Ributnya karena soal keuangan," kata Kuasa Hukum Chan Yung Ching, Hotma Raja Bernard Nainggolan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Karawang seusai sidang penuntutan terhadap Chan yang dilaporkan Valencya dengan kasus serupa KDRT psikis, Selasa (16/11/2021).

Bernard mengatakan, Chan diusir dari rumah dan dimarahi dengan kata-kata kasar.

Valencya (45) ibu muda dua anak di Karawang dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karawang. (Tribun Jabar / Cikwan)

"Rekamannya juga ada," katanya.

Chan Yu Ching dan Valencya atau Nengsy Lim menikah pada 2000.

Bukan berasal dari Indonesia, Chan Yu Ching berkewarganegaraan Taiwan.

Valencya sempat tinggal di Taiwan bersama suaminya dan bekerja serabutan.

Saat di Taiwan, Valencya baru mengetahui suaminya itu ternyata duda anak tiga.

Namun, rumah tangga mereka tetap berlanjut.

Valencya dan Chan Yu Ching kembali ke Indonesia dan tinggal di Karawang.

Mereka memilih menetap di Karawang karena ada keluarga yang tinggal di kota itu.

Baca juga: Gara-gara Tuntutan Jaksa ke Valencya Karawang, 3 Penyidik Polda Jabar Turut Kena Getahnya

Mereka kemudian membuka usaha toko bangunan. Di sisi lain, Chan Yung Ching tidak bisa bekerja karena memegang visa kunjungan.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved