Rabu, 29 April 2026

Gara-gara Tuntutan Jaksa ke Valencya Karawang, 3 Penyidik Polda Jabar Turut Kena Getahnya

Valencya ibu di Karawang dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa Kejari Karawang karena marahi suami, dianggap kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Mega Nugraha
tribun bekasi
Valencya menangis dituntut 1 tahun penjara oleh JPU 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Valencya ibu di Karawang dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa Kejari Karawang karena marahi suami yang sering mabuk. Dia dianggap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

Jaksa Kejari Karawang yang terlibat dalam penuntutan di kasus ini kena getahnyua. 9 jaksa hingga Aspidum Kejati Jabar diperiksa dan diberhentikan sementara dari jabatannya.

Tidak hanya jaksa saja yang kena getahnya. Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar yang memeriksa kasus ini juga dicopot dari jabatannya.

Seperti diketahui, Valencya dilaporkan suaminya setelah dimarahi istri. Sang suami, Chan Yung Chin, warga Taiwan, merasa alami kekerasan psikis dan melaporkan kasus ini ke Polda Jabar.

Baca juga: Pesta Terlarang di Cirebon Digerebeg Polisi, Dua Orang Mendekam di Tahanan

Oleh Polda Jabar, lewat Ditreskrimum Polda Jabar, kasus ini ditangani.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Pol Erdi A Chaniago mengatakan, ada tiga penyidik yang menangani kasus Valencya menjalani pemeriksaan.

"Jadi, penyidik yang memeriksa kasus Valencya per hari ini sudah dimutasikan. Dalam rangka evaluasi (diperiksa)," ujar Erdi A Chaniago saat dihubungi, Selasa (16/11/2021).

Chan Yung Chin juga Tersangka

Setelah Valencya dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa Kejari Karawang, kali ini giliran suaminya, Chan Yung Chin yang  menjalani sidang tuntutan.

Sidang tuntutan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu digelar di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (16/6/2021).

Valencya dilaporkan mantan suaminya bulan September 2020 ke PPA Polda Jabar dengan tuduhan melakukan pengusiran dan tekanan psikis.

Dua bulan kemudian, Valencya melaporkan mantan suaminya Chan karena menelantarkan keluarganya ke Polres Karawang. 

Hanya saja, sidang itu ditunda karena jaksa dari Kejari Karawang belum siap dengan tuntutan. 

"Bagaimana jaksa atas tuntutannya," kata Ketua Majelis Hakim Ismail Gunawan dalam persidangan. Jaksa Akmal Muhajir menjawab belum siap.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved