UPDATE Oknum Polisi Lakukan Tindak Asusila dan Peras Istri Tahanan, Siap-siap Dipecat Tidak Hormat

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan saat ini yang bersangkutan telah ditahan usai menjalani sidang disiplin di Polrestabes Medan.

Editor: Ravianto
istimewa
Mu, istri tersangka narkoba yang dirudapaksa oknum polisi 

TRIBUNJABAR.ID, MEDAN - Seorang oknum polisi di Polsek Kutalimbaru, Deli Serdang, Sumatera Utara siap-siap dipecat karena melakukan tindak asusila pada istri seorang tahanan.

Tak cuma menggauli istri tahanan, oknum polisi ini juga diduga memeras dengan mengambil motor korban bersama lima temannya sesama oknum polisi

Oknum polisi itu diketahui bernama Bripka Rahmat Hidayat Lubis.

Enam anggota Polsek Kutalimbaru yang terlibat kasus pemerasan dan pencabulan terhadap istri pelaku narkoba saat jalani sidang kode etik di Polrestabes Medan, Kamis (11/11/2021)
Enam anggota Polsek Kutalimbaru yang terlibat kasus pemerasan dan pencabulan terhadap istri pelaku narkoba saat jalani sidang kode etik di Polrestabes Medan, Kamis (11/11/2021) (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO)

Bripka Rahmat Hidayat Lubis segera menggelar sidang kode etiknya lantaran ia diduga kuat mencabuli istri tahanan, wanita asal Aceh inisial MU (19).

Bripka Rahmat dan dan kelima temannya oknum Polsek Kutalimbaru sudah menjalani sidang disiplin di Polrestabes Medan pada 11 November 2021.

Hasilnya mereka menerima sanksi yang bersifat demosi serta penundaan sekolah dan gaji.

Berdasarkan informasi, sidang kode etik akan digelar pada Rabu, 17 November.

Nantinya sidang akan dilakukan di Propam Polda Sumut.

"Kemudian untuk sidang kode etiknya itu dilaksanakan di di Propam Polda Sumut terkait tindak pidana asusila yang yang dilakukan oleh bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (16/11/2021).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan saat ini yang bersangkutan telah ditahan usai menjalani sidang disiplin di Polrestabes Medan.

Sementara itu, sanksi yang akan diterima oleh Bripka Rahmat Hidayat Lubis ialah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Sanksinya PTDH. Secepatnya akan kita sidang," kata Hadi.

Sebelumnya, seorang istri tahanan narkoba di Polsek Kutalimbaru diduga dicabuli oleh penyidik Polsek Kutalimbaru, Bripka Rahmat Hidayat Lubis.

Wanita asal Aceh inisial MU (19), dibawa ke sebuah hotel di Jalan Medan-Binjai.

Di dalam kamar hotel, Bripka Rahmat Hidayat Lubis juga disebut sambil nyabu.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved