Tipu Tetangganya yang Berusia 56 Tahun dengan Modus Ajak Kencan, Pria Riau Ini Diamankan Polisi

Menipu tetangganya dengan modus mengajak kencan, seorang pria di Kabupaten Kampar, Riau, berinisial HS alias TY (38), diamankan polisi.

Editor: Giri
HS, pelaku penipuan terhadap tetangganya yang diamankan Polsek Kampar Kiri Hilir di Kabupaten Kampar, Riau, Senin (15/11/2021). (Dok. Polres Kampar via kompas.com) 

RIBUNJABAR.ID - Menipu tetangganya dengan modus mengajak kencan, seorang pria di Kabupaten Kampar, Riau, berinisial HS alias TY (38), diamankan polisi.

Korbannya adalah perempuan yakni J (56).

"Modus pelaku adalah mengaku sebagai orang lain dan mengajak pacaran lewat handphone," kata Kapolsek Kampar Kiri Hilir, AKP Asdisyah Mursid, dalam keterangan tertulis, Selasa (16/11/2021).

"Korban dan pelaku hanya pacaran lewat telepon, tanpa pernah ketemu secara langsung," ucap Asdisyah.

Kata Asdisyah, peristiwa itu berawal pada Juli 2021.

Saat itu korban ditelepon HS yang mengaku bernama Roy.

Selama pacaran lewat handphone, korban sempat mengajak pelaku untuk bertemu, namun HS selalu menolak dengan berbagai alasan.

Saat berpacaran, pelaku sudah meminta uang kepada korban hingga Rp 29 juta.

"Korban pertama kali mengirimkan uang pada hari Minggu (11/7/2021), sekira pukul 20.31 WIB. Saat itu, korban mengirimkan uang sebesar Rp 600 ribu. Setelah itu, pengiriman uang kepada pelaku terus berlanjut hingga 5 September 2021," ucapnya.

Namun, aksinya terbongkar setelah ponsel korban dicek diam-diam oleh seorang anaknya.

Setelah itu, anak korban menemui HS dan pelaku mengakuinya.

Sebelum dilaporkan ke polisi, kata Asdisyah, sudah dilakukan upaya mediasi.

"Namun, tidak tercapai kesepakatan hingga kemudian masalah ini dilaporkan ke Polsek Kampar Kiri Hilir," ucapnya.

Setelah menerima laporan dari korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingg pelaku ditangkap pada Senin (15/11/2021) petang.

Atas perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, dengan ancaman empat tahun penjara. (*)

Baca juga: Alasan Selebgram Ini Bikin Konten Dewasa dan Disiarkan Langsung Membuat Geleng-geleng Kepala

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Terbongkarnya Seorang Pria Tipu Tetangganya hingga Puluhan Juta, Berawal Ajak Pacaran lewat HP", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2021/11/16/211556878/kronologi-terbongkarnya-seorang-pria-tipu-tetangganya-hingga-puluhan-juta?page=all#page2.

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved