Imbas Menuntut Istri Dipenjara Karena Memarahi Suami, 9 Jaksa Diperiksa Kejaksaan Agung
Sembilan jaksa dari Kejaksaan Negeri Karawang dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat diperiksa oleh Kejaksaan Agung.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Nama Valencya menjadi perhatian banyak pihak usai kasusnya yang harus menerima tuntutan 1 tahun penjara karena memarahi suaminya.
Valencya keberatan dengan tuntutan tersebut karena ia merasa apa yang dilakukannya merupakan hal yang biasa terjadi dalam rtumah tangga.
Terlebih ia memiliki alasan sendiri bila ia memarahi suaminya.
Baca juga: 9 Jaksa Kena Imbas Kasus Valencya, Diperiksa Kejagung, Gegara Tuntut Istri Marahi Suami Satu Tahun
Disebutkan Valencya, suaminya jarang pulang bahkan pernah tak pulang berbulan-bulan.
Tak hanya itu, suaminya juga kerap dalam kondisi mabuk saat pulang ke rumah, bahkan di rumah suami juga mabuk bersama teman-temannya hingga pagi hari.
Dengan alasan-alasan tersebut, ia merasa tuntutan jaksa penuntut umum satu tahun penjara sangatn tak masuk akal terlebih ia merupakan ibu tunggal dari dua anaknya sejak kasus perceraiannya dengan sang suami.
Kasus Valencya mendapat perhatian dari Kejaksaan Agung.
Sembilan jaksa yang terkait kasus Valencya kini diperiksa intensif.
Sembilan jaksa dari Kejaksaan Negeri Karawang dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat diperiksa oleh Kejaksaan Agung.
Pemeriksaan dilakukan buntut dari tuntutan 1 tahun penjara kepada Valencya.
Baca juga: Ini Pengakuan Valencya, Istri yang Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Memarahi Suami, Dilaporkan 3 Kali
Valencya merupakan seorang istri yang dituntut karena memarahi suaminya yang mabuk-mabukan.
Kejaksaan Agung kemudian turun tangan untuk menyelidiki hal ini.
Jaksa Agung memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk bergerak cepat.
Hari Senin (15/11/2021) ini, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum mengeluarkan surat perintah Eksaminasi Khusus terhadap penanganan perkara dengan terdakwa Valencya.
Hal ini terungkap dalam siaran pers yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
"Pelaksanaan Eksaminasi Khusus telah dilakukan dengan mewawancarai sebanyak 9 (sembilan) orang baik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Karawang, serta Jaksa Penuntut Umum (P-16 A)," tulis siaran pers tersebut.
Hasil Eksaminasi Khusus juga membuat Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat kini untuk sementara ditarik ke Kejaksaan Agung guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
Baca juga: Ini Pengakuan Valencya, Istri yang Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Memarahi Suami, Dilaporkan 3 Kali
Kejaksaan Agung memutuskan turun tangan setelah ramai pemberitaan mengenai Valencya.
Valencya (45) seorang ibu dua anak dilaporkan mantan suaminya karena sering memarahinya.
Valencya pun mengaku kaget ketika jaksa penuntut umum (JPU) menuntutnya satu tahun penjara.
Kejaksaan Agung lalu melakukan Eksaminasi Khusus.
Ada tim yang memeriksa jaksa dari Kejaksaan Negeri Karawang dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Hasil temuan Eksaminasi Khusus tersebut di antaranya adalah dari tahap Prapenuntutan sampai tahap Penuntutan baik dari Kejaksaan Negeri Karawang maupun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki sense of crisis/kepekaan.
Lalu dalam siaran pers itu juga disebut kesimpulan Eksaminasi Khusus.
"Berdasarkan hasil temuan Eksaminasi Khusus hari ini, maka disimpulkan:
1. Penanganan perkara Terdakwa VALENCYA Alias NENGSY LIM dan Terdakwa CHAN YU CHING akan dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum karena telah menarik perhatian masyarakat dan Pimpinan Kejaksaan Agung;
2. Para Jaksa yang menangani perkara ini akan dilakukan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan;
3. Khusus terhadap Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk sementara ditarik ke Kejaksaan Agung guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
Valencya Hampir Pingsan Dituntut 1 Tahun
Valencya (45) seorang ibu dua anak dilaporkan mantan suaminya karena sering memarahi mengaku kaget ketika jaksa penuntut umum (JPU) menuntut satu tahun penjara.
"Saya enggak nyangka, bukan nangis lagi kayak mau pingsan juga. Engga nyangka karena sudah dituntut gitu saya harus gimana, sedangkan saya ibu tunggal," kata Valencya kepada Tribun Jabar di Kantor PWI Karawang, Senin (15/11/2021).
Valencya mengatakan, ia marah-marah terhadap suaminya, karena suaminya yang pulang mabuk-mabukan.
Baca juga: Marah Saat Suami Pulang Kondisi Mabuk, Valencya Dituntut 1 Tahun Penjara; Saya Bukan Bunuh Orang
"Ia memang alkoholik, di rumah itu sering minum. Kalau ada temannya itu bisa sampai pagi," katanya.
Dia dilaporkan oleh suaminya karena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis, ketika masih dalam proses perceraian.
"Dia tanya harta, harta harus digugat ke pengadilan. Kalau saya ibu kan pasti hibah ke anak, dua bulan kemudian saya di laporkan ke PPA Polda," katanya.
Valencya juga mengungkapkan, selama dua tahun dua bulan telah dilaporkan ke polisi oleh suaminya sebanyak tiga kali.
"Selama dua tahun dua bulan dilaporkan. Ada 3 laporan di Polsek di Polres dan Polda," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul 9 Jaksa Kena Imbas Kasus Valencya, Diperiksa Kejagung, Gegara Tuntut Istri Marahi Suami Satu Tahun,