Penemuan Mayat di Subang
Diduga Ada Saksi Kunci Kasus Subang yang Menyembunyikan Sesuatu Kata Praktisi Hukum, Apa Itu?
Diketahui sebelumnya, bahwa terdapat salah satu saksi kunci kasus pembunuhan ibu dan anak di subang yang memberikan keterangan berubah-ubah kepada pol
Muhammad Ramdanu alias Danu (21) mengganti pernyataannya terkait hari kejadian perampasan nyawa ibu dan anak di Subang, yakni Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) pada 18 Agustus 2021.
Dalam kanal YouTube Ki Anom, Danu sempat mengatakan keluar rumah untuk membeli nasi goreng di sebuah warung dekat lokasi kejadian, Dusun Ciseuti, Desa Jalancagak, Kabupaten Subang.

Di video itu, Danu mengaku pergi sekitar jam 3 namun warung nasi goreng itu tutup.
Ia kemudian putar arah untuk pulang ke rumah. Di perjalanan, ia melewati rumah Tuti Suhartini dan Amalia.
Dalam pengakuannya kepada Ki Anom dan Kades Jalan Cagak, Danu mengaku melihat laki-laki dan perempuan sekitar 25 meter sebelum dia melewati rumah Tuti.
"Danu kemudian memutarbalikkan motor hampir 20-25 meter ke arah TKP. Dan di situ Danu mengatakan, kalau dia melihat sosok wanita dan laki-laki dan jelas melihat siapa orang tersebut," kata Ki Anom menceritakan ulang pengakuan Danu.
"Itu pas malam kejadian, pas tanggal 18," tambah Ki Anom.
Disebutkan Danu kepada Ki Anom dan Kades Jalan Cagak, kedua orang itu berumur sekira 25 tahun.
Ketika memberikan pengakuan ini, Danu sampai rela bersumpah di depan Ki Anom dan Kades Jalan Cagak.
"Danu bersumpah kepada kami, demi Allah, kalau dia melihatnya. Tidak ada tekanan sama sekali dari kami dan Pak Kades," ucap Ki Anom.
Namun, pernyataan itu ditarik lagi. Danu mengaku pada dini hari itu ia tidur.
Keterangan itu juga dikonfirmasi orangtua Danu.
Kuasa hukum Danu, Achmad Taufan mengatakan kliennya tidak keluar rumah jam 3 pagi di hari perampasan nyawa Tuti dan Amalia.
Pernyataan Danu sebelumnya diklarifikasi dalam kanal YouTube Misteri Mbak Suci.
"Kalau sampai saat ini Danu meyakini pada hari H itu tidur selaras dengan jawaban ibu dan bapaknya," katanya.