Bakal Ada Zona Hitam dalam Waktu Dekat di Karawang, Letaknya di Klari
Karawang bakal memiliki zona hitam dalam waktu dekat. Lokasinya di Klari.
TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG - Kawasan hutan seluas 64 hektare di Desa Karanganyar, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, akan dijadikan zona hitam, tempat di mana pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dilakukan dalam skala besar.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang memastikan, dari sisi kerapatan tanah, wilayah tersebut sudah memenuhi persyaratan.
"Berdasarkan undang-undang, kawasan zona hitam harus memiliki kerapatan tanah 10 minus 6. Dari hasil kajian, Desa Karanganyar memiliki kerapatan tanah 10 minus 10," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang, Wawan Setiawan, kepada Tribun saat dihubungi, Jumat (12/11/2021).
Rencananya, ujar Wawan, pengelolaan limbah B3 di Karanganyar akan dilakukan PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLi).
"Perizinannya masih dalam proses Amdal," ungkap Wawan.
"Masih diproses sambil menunggu perubahan rencana tata ruang wilayah untuk zona hitam yang telah kita usulkan," katanya.
Meski digunakan untuk pengolahan dan penguburan limbah B3 yang sudah diolah dalam skala besar, Wawan memastikan kawasan hitam itu nantinya tak akan dipergunakan untuk mengolah dan mengubur limbah nuklir.
Rumor pembuangan limbah nuklir di Karawang ini diakui Wawan sempat beredar dan meresahkan warga setempat.
"Saya sudah konfirmasi, mereka tidak akan melakukan pengolahan limbah nuklir di sana. Untuk mercuri saja seperti batu baterai mereka tidak berani. Karena limbah nuklir ini memang khusus harus dilakukan oleh Badan Tenaga Nuklir Nasional," kata Wawan.
Wawan mengatakan, PPLi hanya akan melakukan pengolahan limbah B3 dari pabrik.
Di Karawang, ujar Wawan, terdapat 2.168 pabrik sehingga memang perlu kawasan khusus untuk pengolahan limbah.
"Tanpa kawasan khusus pengolahan limbah, kadang kita sulit untuk mengawasi atau melakukan evaluasi. Kalau ada kawasan, maka kita akan lebih mudah mengawasinya," ujar Wawan.
Nantinya, di kawasan itu, setiap kuburan limbah akan dibangun dengan enam lapis filter agar sisa-sisa limbah tidak mencemari lingkungan sekitar.
Setelah kuburan limbah penuh, permukaannya bakal ditutup baja yang dilas rapat-rapat.
Kepala Desa Karanganyar, Udin Nurdin, berharap keberadaan pabrik pengolahan limbah di desanya juga memberi keuntungan untuk warganya.
"Kami menyambut baik, karena ini merupakan pabrik yang pertama dibangun di wilayah kami," kata Udin kepada Tribun, kemarin.
"Tapi kami berharap ada pembicaraan yang lebih jelas sehingga bisa menguntungkan untuk warga," lanjutnya.
Udin mengatakan, tidak mengetahui limbah seperti apa yang nantinya akan diolah dan dikubur di desanya itu.
Desas desus bahwa limbah nuklir juga akan diolah dan dikubur di sana, kata Udin, juga sempat beberapa kali ia dengar.
Baginya, itu tak masalah. "Bagi saya, yang penting tidak merugikan warga. Makanya kami harap ada diskusi panjang dengan pihak perusahaan," kata Udin.
Ditemui di Gedung Sate, Bandung, kemarin, Kepala Bidang Konservasi dan Pengendalian Perubahan Iklim Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat, Helmi Gunawan, mengaku belum mengetahui rencana pembangunan pusat pengolahan limbah B3 berskala besar di Karawang ini.
"Hampir semua pengelolaan limbah B3 kewenangan di pemerintah pusat. Kami hanya pengumpulannya, untuk skala provinsi, kabupaten, dan kota. Pemanfaatan dan penyimpanan B3 itu ada di pusat," ujarnya.
Ia juga memastikan sejauh ini belum ada tempat pembuangan limbah nuklir di Jabar. "Sampai saat ini belum ada," tegasnya.
Bantahan bahwa limbah nuklir juga akan diolah dan dikubur di pusat pengolahan limbah yang akan dibangun di Karawang juga disampaikan Karawang Project Representative PPLi, Arif Rahman Hidayat.
Ia mengatakan, instalasi limbah di Karawang nantinya hanya mengolah limbah B3, bukan limbah nuklir seperti yang diisukan.
"Izin yang kami miliki hanya untuk pengolahan limbah B3. Untuk pengolahan limbah mercury (air raksa) saja tidak kami lakukan, padahal izinnya kami kantongi. Apalagi limbah nuklir," kata Arif.
Dia memastikan, tidak akan ada limbah nuklir yang masuk ke PPLi. Sebab, sudah ada lembaga khusus yang mengawasi limbah nuklir di Indonesia, yaitu BATAN.(tribunnetwork/cikwan siswandi/syarif abdussalam)
Baca juga: Bukan Untuk Limbah Nuklir, Desa di Karawang Diusulkan jadi Zona Hitam Untuk Pengolahan Limbah B3