Bukan Untuk Limbah Nuklir, Desa di Karawang Diusulkan jadi Zona Hitam Untuk Pengolahan Limbah B3
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pemkab Karawang Karawang memastikan tidak ada tempat pengolahan limbah nuklir di Kecamatan KLari Karawang
Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Mega Nugraha
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi
TRIBUNJABAR.ID,KARAWANG- Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pemkab Karawang Karawang memastikan tidak ada tempat pengolahan limbah nuklir di Karawang oleh PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI).
"Saya sudah konfirmasi, mereka tidak akan melakukan pengolahan limbah nuklir. Untuk mercuri saja seperti batu baterai mereka tidak berani. Karena limbah nuklir ini memang khusus harus dilakukan oleh BATAN (Badan Tenaga Nuklir Nasional)," kata Kepala DLHK Karawang, Wawan Setiawan saat dihubungi Tribun Jabar, Jumat (12/11/2021).
Wawan mengatakan, PPLI hanya akan melakukan pengolahan limbah B3 dari pabrik.
Lahan di Desa Karanganyar dipilih PPLI karena dianggap memiliki kerapatan tanah yang sangat padat.
Baca juga: Pemkab Karawang Izinkan Kawasan Hutan di Klari Jadi Tempat Pengolahan Limbah B3, Simak Alasannya
Setiap kuburan limbah, sambung Wawan, akan dibangun 6 lapis filter agar sisa-sisa limbah tidak mencemari lingkungan sekitar. Setelah kuburan limbah penuh, permukaannya bakal ditutup baja yang dilas rapat-rapat.
Namun PPLI, dikatakan Wawan, masih belum bisa membangun pabrik pengolahan limbah di wilayah tersebut.
"Karena saat ini masih RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), kita masih usulkan jadi black zone atau zona hitam. Zona untuk kawasan limbah B3," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemkab Karawang, Wawan Setiawan saat dihubungi Tribun Jabar, Jumat (12/11/2021).
Wawan mengungkapkan, berdasarkan undang-undang, sebuah kawasan zona hitam harus memiliki kerapatan tanah 10 minus 6.
Kemudian dari hasil kajian, kerapatan tanah di Desa Karanganyar, Kecamatan Klari tersebut memiliki kerapatan tanah 10 minus 10.
"Memang sangat cocok, sehingga kita mengizinkan PT Prasadha Pamunah Limbah Industri untuk membangun pengolahan limbah di sana," katanya.
Wawan mengakui, dengan jumlah 2168 pabrik di Karawang, dinilainya perlu kawasan pengolahan limbah.
"Jadi pengolahan limbah harus masuk dalam kawasan itu," katanya.
Tujuannya, dikatakan Wawan, untuk mengawasi pengolah limbah B3 nakal yang sering disebutnya membuang limbah B3 sembarangan.
"Kadang kita sulit untuk mengawasi atau melakukan evaluasi. Kalau ada kawasan, makanya kita akan lebih mudah mengawasinya," katanya.