Penemuan Mayat di Subang
Yosef AKUI Ambil Sesuatu dari TKP Kasus Subang tapi Bantah Masuk Rumah, Ini Pengakuannya
Saat diperiksa penyidik di Polres Subang, Rabu (10/11/2021), Yoris menyebut Yosef dan Mulyana pernah menerobos garis polisi dan mengambil barang
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Subang, Dwiky Maulana Vellayati.
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Saling tuduh dan klarifikasi dilakukan bapak dan anak di kasus pembunuhan ibu dan anak di subang.
Tuduhan anak kepada bapaknya maupun sebaliknya masing-masing dibantah dengan memberikan klarifikasi.
Kali ini, Yosef Hidayah membantah tuduhan anaknya, Yoris Raja Amanullah kalau dia menerobos garis polisi.
Yosef (55) bersama adik kandungnya, Mulyana, mengklarifikasi tudingan Yoris (34) dalam kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Subang, Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (24).
Saat diperiksa penyidik di Polres Subang, Rabu (10/11/2021), Yoris menyebut Yosef dan Mulyana pernah menerobos garis polisi dan mengambil barang dari Tempat Kejadian Perkara atau TKP kasus Subang.
Melalui kuasa hukumnya, Yosef membantah pernyataan dari anak tertuanya itu, Yoris.
"Kami perlu klarifikasi, bahwa apa yang disampaikan Yoris bersama dengan pengacaranya itu tidak benar," ucap Fajar Sidik, kuasa hukum Yosef, saat ditemui Tribun Jabar di kantornya, Kamis (11/11/2021).
Pada 19 Agustus 2021, ucapnya, Yosef dan Mulyana mendatangi lokasi kejadian karena permintaan polisi untuk mengambil hewan peliharaan, yakni kucing yang masih berada di rumah korban.
"Pada19 Agustus 2021, Pak Mul bersama Pak Yosef saat jam 2 siang itu berada di Polsek Jalancagak. Ketika itu ada telepon dari kepolisian untuk datang ke TKP karena ada kucing milik almarhum untuk diselamatkan karena masih ada di dalam," katanya.
Menurut Fajar, Yosef bersama adik kandungnya yang datang ke TKP tersebut didampingi petugas dari kepolisian.
Ia mengatakan, Yoris pun mengetahui bahwa Yosef dan Mulyana datang bersama polisi ke lokasi kejadian atau TKP.
"Pada jam 4 sore itu Pak Yosef dengan Pak Mulayana datang (pakai) 2 mobil ke TK. Itu pun bersama dengan penyidik. Sekali lagi saya tegaskan ini bersama dengan penyidik datang ke TKP-nya untuk mengambil kucing milik korban," ujar Fajar.
Ketika itu, ucapnya, Yosef tidak masuk ke dalam TKP dan hanya mengobrol bersama Yoris di luar rumah.
Saat pemeriksaan lanjutan Yoris pada Rabu (10/11/2021), melalui kuasa hukumnya, Yoris mengatakan bukan hanya Danu (21) yang menerobos dari garis polisi.
Yosef bersama adik kandungnya juga dianggap menerobos garis polisi dan memasuki TKP.
Hal tersebut diungkapkan langsung kuasa hukum Yoris dan Danu, oleh Achmad Taufan.
"Yoris mengungkapkan bahwa pada 19 Agustus 2021 itu bukan hanya Danu yang masuk ke TKP. Ada juga Pak Yosef dan Pak Mulyana juga masuk ke TKP. Kami sudah melaporkan kepada polisi juga untuk diusut," ucap Taufan di Polres Subang, Rabu (10/11/2021).
Taufan mengatakan, Yosef dan Mulyana menerobos garis polisi itu pada sore hari, sebelum Danu yang disuruh oknum dari bantuan polisi (Banpol).
"Itu kejadiannya pada 19 Agustus waktu jam empat sore lebih dan di situ. Dalam keterangan Yoris, bahwa ada barang yang juga dibawa oleh Pak Yosef di TKP," katanya. (*)